SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, menemukan sebanyak 1.037 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan.
Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, padahal berdasarkan Surat Keputusan KPU Pandeglang nomor 304 tahun 2020, tentang lokasi pemasangan APK pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang tahun 2020, berbunyi bahwa APK tidak boleh atau dilarang dipasang disepanjang jalur jalan raya dari Pertigaan Sukarela, sampai dengan Alun-alun Pandeglang termasuk area Alun-alun Pandeglang.
Namun berdasarkan hasil pengawasan di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang banyak APK yang tidak sesuai dengan aturan. “Berdasarkan hasil pengawasan dan identifikasi APK, kami menemukan sebanyak 1.037 APK yang tidak sesuai ketentuan,” kata Karsono, Senin (23/11).
Selain itu, tidak boleh dipasang di gedung milik pemerintah termasuk fasilitas pemerintah, rumah sakit ataupun tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan termasuk pemasangan APK pada tempat milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.
“Pemasangan APK itu wajib mengedepankan etika, estetika, kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Namun pada kenyataannya masih banyak APK yang tidak sesuai dengan aturan diatas,” sebutnya.
Maka dari itu dia menegaskan agar para pasangan calon dan tim kampanye dari kedua pasangan calon agar tertib memasang APK tersebut.
“Kami akan meminta kepada tim kampanye pasangan calon untuk menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Saat ini masih di tahapan, kami masih identifikasi. Selanjutnya akan kami imbau dan jika tidak juga ditertibkan kami akan koordinasi dengan Satpol PP agar ditertibkan,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post