SATELITNEWS.ID, SUKAMULYA—Warga Kampung Pabuaran RT 03/RW 01, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Sukamulya, mengeluhkan adanya galian tanah di lokasi tersebut, karena dianggap menganggu warga dan akses lalu lintas.
Salah satu warga Kampung Pabuaran RT 03/ RW 01, Desa Buni Ayu, Kecamatan Sukamulya, Muhammad Wawan (34) mengatakan, bahwa galian tanah di kampungnya sudah berjalan kurang lebih satu bulan lamanya.
Menurut Wawan, galian tersebut sangat mengganggu warga sekitar. Pasalnya, tanah yang berceceran ke jalan raya membuat jalan menjadi licin. Apalagi saat ini sudah tiba musim penghujan.
“Setau saya kurang lebih satu bulan. Jelas sangat mengganggu, karena aktivitasnya bukan malam hari, tetapi di saat masyarakat sedang beraktivitas. Apalagi ceceran tanahnya, bikin kotor saja, ditambah saat ini musim ujan,” kata Wawan kepada Satelit News, Senin (22/11).
Menurut Wawan, mobil-mobil truk yang mengangkut tanah tersebut juga sudah melanggar Perbup Nomor 47 Tahun 2018, Tentang batasan jam operasional truk tambang, tanah dan pasir.
“Dalam Perbup disebutkan, truk-truk itu dilarang beroperasi sebelum pukul 22.00 WIB. Tapi banyak yang beroperasi di siang hari,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Sukamulya, Yati Nurulhayat mengatakan, bahwa galian tanah di Desa Buniayu tidak memiliki izin operasional. Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera membuat surat teguran kepada pengelola galian agar menghentikan aktifitasnya.
“Tidak memiliki izin, nanti akan kami surati agar aktivitas galian tersebut dihentikan,” tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengaku belum mengetahui terkait adanya aktivitas galian tanah di Kepung Pabuaran, Desa Buni Ayu, Kecamatan Sukamulya. Namun dia berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap pengelola galian tanah tersebut, karena dinilai telah merusak lingkungan.
“Kami belum tahu, nanti akan kami cek ke lokasi. Waktunya belum bisa dipastikan, kapan akan dilakukan penertiban,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post