SATELITNEWS.ID, SERPONG—Video penganiayaan yang dilakukan seorang ibu muda terhadap anaknya viral di media sosial akhir pekan lalu. Polisi pun sudah menangkap LQ (22), tersangka pelaku tindakan kejam tersebut. Usut punya usut, anak berusia 18 bulan itu disiksa hanya karena sang ibunda sedang kesal terhadap suaminya.
Dalam video yang beredar, LQ melakukan penganiayaan dengan cara menenggelamkan kepala anak kandungnya ke dalam ember besar. Tidak hanya sekedar menenggelamkan, LQ juga merekam dan mengirimkan video perbuatan kejinya itu kepada suaminya. Sang anak hanya menangis ketakutan dan menahan sakit atas perlakuan ibunya sendiri. Sang suami yang geram atas aksi istri mudanya itu, kemudian memposting kelakuan sang istri ke media sosial dan langsung viral.
Kejadian terjadi di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, pada Kamis (25/6) siang. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Tangsel langsung menangkap LQ di kontrakannya tanpa perlawanan. Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, penganiayaan LQ ke buah hatinya itu dikarenakan kesal sang suami lebih perhatian ke istri pertamanya.
“Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya, yang kemudian hal itu dilampiaskan ke anak kandungnya. Karena menjadi istri kedua, dan suami lebih perhatian ke istri yang sah, sehingga LQ kesal,” ujar Iman di Mapolres Tangsel, Senin (23/11).
Lanjut Iman, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut di dalam kamar mandi rumah kontrakannya dengan cara memasukan kepala korban sekitar 10 detik.
“Ya dilakukan selama 10 detik menggunakan tangan kanannya, sedangkan tangan kiri memegang handphone untuk merekam perbuatannya kepada korban. Korban menangis dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” ungkapnya.
Dalam penyidikan, tersangka LQ mengaku baru melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri satu kali. “Pengakuan tersangka baru melakukan satu, tapi terus kami gali lebih dalam keterangan tersangka oleh penyidik,” tutur Iman.
Saat ini korban masih dilakukan pendampingan oleh P2TP2A Tangsel untuk menyembuhkan trauma psikis yang dideritanya akibat kejadian tersebut. Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (dra/bnn)
Diskusi tentang ini post