SATELITNEWS.ID, SERPONG—Polres Kota Tangsel mengamankan enam orang tersangka pengedar narkoba berinisial P, TH, QA, JS, HA dan AR. Mereka kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Tangsel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Tangsel Iptu Yulius Qiuli mengatakan, dalam membongkar kasus peredaran narkoba tersebut, pihaknya terlebih dahulu memancing para terduga pengedar narkoba agar keluar dari sarangnya. Adapun jenis narkoba yang diamankan dari para terduga itu diantaranya ganja, pil ekstasi dan shabu-shabu. Barang haram itu pun kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
“Pengungkapan berawal dari pelaku P dan TH dengan melakukan penyitaan jenis narkotika sabu seberat 59,99 gram, dan narkotika jenis ekstasi dengan berat 1.878 gram dengan jumlah 6.600 butir,” terang Yulius di Mapolres Tangsel, (24/11).
Sementara dari tangan pelaku lainnya, yakni OA dan JS, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 4.239,8 gram. Sedangkan dari tangan HA, disita pula narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan 2.173,3 gram.
Terakhir, polisi mengamankan barang bukti dari AR berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 36,18 gram serta ganja kering dengan berat 0,565 kilogram.
Yulius menjelaskan, seluruh narkotika yang diamankan tersebut merupakan penangkapan operasi sepanjang Oktober-November 2020.
“Untuk jenis narkotika yang diamankan dan didapat adalah pemberantasan yang dilakukan pada bulan Oktober hingga November,” jelas Yulius, dia bilang, penggerebegkan tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh jajaran Polres Tangsel.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (dra/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post