SATELITNEWS.ID, SEPATAN—Penertiban reklame masih terus dilakukan. Kali ini puluhan personel gabungan di wilayah Kecamatan Sepatan melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin, Selasa (23/11).
Kasie Trantib Kecamatan Sepatan, Jaenudin mengatakan, ada ratusan reklame, bentuk baliho, poster, dan spanduk yang ditertibkan oleh Trantib Kecamatan Sepatan, Polsek Sepatan, dan Koramil/10 Sepatan. Katanya, penertiban tersebut bertujuan untuk membersihkan lingkungan, agar wilayah Kecamatan Sepatan terlihat rapih.
“Penertiban spanduk dan baliho tersebut dalam rangka melaksanakan Perda 12 nomor 17 tahun 2007, tentang baliho dan spanduk yang tidak berizin,” kata Jaenudin kepada Satelit News, Selasa (23/11).
Selain membersihkan lingkungan, penertiban reklame juga bentuk efek jera kepada para pelaku usaha, agar suatu saat nanti jika ingin memasang reklame harus mengurus izinnya terlebih dahulu sebelum memasang spanduk atau reklame.
“Nantinya para pelaku usaha bisa mendaftarkan baliho atau reklamenya kepada pemerintah. Sesuai dengan aturan semua harusnya memiliki izin dan juga sebagai objek pajak daerah Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Jaenudin menekankan, pihaknya berkewajiban untuk menjaga Sepatan tetap bersih, rapi, dan tertib, serta tidak semerawut. Pasalnya, banyak sekali reklame yang dipasang di pohon dan di tiang-tiang listrik, sehingga membuat lingkungan terlihat kumuh dan kotor.
“Apalagi yang dipasang di pohon- pohon dan tiang listrik semua kita copot,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Sepatan Dadang Sudrajat menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk umum, tidak hanya baliho tokoh tertentu saja. Katanya, semua reklame yang tidak memiliki izin akan ditertibkan.
“Tak ada pengecualian bagi spanduk yang tak memiliki izin, semuanya kita cabut dan rapikan,” ujarnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post