SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Deden alias Obay (31) warga Desa Cimancak, Kecamatan Bayah, harus berurusan dengan kepolisian setelah diketahui menyimpan senjata api berikut amunisinya. Karena tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan, dia akhirnya diamankan.
Deden diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, pukul 12.00 WIB, Senin (23/11) saat asyik kongko di sebuah warung yang terletak di wisata Negeri di Atas Awan Gunung Luhur, Desa Citorek, Kecamatan Lebakgedong, berikut barang bukti. Deden pun tidak bisa berbuat banyak saat petugas menanyakan kelengkapan surat senpi tersebut.
“Atas dasar laporan masyarakat, tim langsung bergerak mengejar tersangka,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma melalui siaran persnya, kemarin.
Belum diketahui senpi berjenis Revolver tanpa dokumen lengkap tersebut kesehariannya digunakan untuk apa. Namun kata AKP Davidi, berdasarkan pengakuan Deden, biasanya dia menyimpan senpi di dalam gudang kosong yang berada di samping rumahnya. “Digunakannya seperti apa masih dalam pengembangan,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang Nomor 12/ 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api/Bahan Peledak/Senjata tajam pasal 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat senpi tersebut, Deden yang ditetapkan tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
David mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyimpan senpi yang tidak ada kelengkapan suratnya. Sebab, hal itu bisa berujung pada pidana. “Walaupun itu untuk jaga diri, tapi tidak dibenarkan. Bahkan senpi tanpa dilengkapi surat itu bisa merujuk kepada pidana,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post