SATELITNEWS.ID, SERANG–Bantuan Keuangan (Bankeu) kabupaten/kota dari Pemprov Banten pada tahun 2021, diutamakan diberikan kepada daerah yang memiliki kemampuan fiskal (keuangan) rendah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo beberapa waktu lalu dihadapan sejumlah wartawan.
Informasi yang dihimpun, Senin (7/12), pada APBD Banten tahun 2021 yang telah disahkan pada 30 November 2020 lalu, pemprov mengalokasikan total anggaran bankeu 2021 sebesar Rp425 miliar. Dari anggaran Rp425 miliar tersebut, paling besar diberikan kepada Kabupaten Serang Rp70 miliar, sedangkan Lebak Rp65, Kabupaten Tangerang 60 miliar sedangkan Pandeglang Rp55 miliar.
Kota Serang mendapatkan bankeu dari pemprov sebesar Rp55 miliar, Kota Tangerang, Cilegon dan Tangerang Selatan (Tangsel) masing-masing Rp40 miliar. “Utamakan untuk daerah-daerah yang fiskalnya kecil. Seperti Lebak, Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang,” kata Budi Prajogo.
Ia menjelaskan pemberian bankeu kabupaten/kota tidak sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar.
“Iya nggak sama bankeu di setiap kabupaten/kota. Beragam ada yang Rp70 miliar, Rp65 miliar, Rp60 miliar, Rp55 miliar dan untuk Kota Tangerang, Tangsel dan Cilegon kalau tidak salah sama, Rp40 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan data dihimpun, pemprov juga mengalokasikan Dana Desa yang hanya diberikan kepada empat kabupaten saja. Dari total anggaran Dana Desa tahun 2021 Rp61,9 miliar, paling besar Lebak sebesar Rp17 miliar untuk 340 Desa, kedua Kabupaten Serang untuk 326 Desa dan Pandeglang untuk 326 Desa masing-masing mendapatkan Rp16,3 miliar, sementara Kabupaten Tangerang Rp12,3 miliar untuk 246 Desa. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post