SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten akan menindaklanjuti permohonan Audit Investigatif atas dugaan pemalsuan data kredit macet atau non performing loan (NPL) di Bank Banten, yang tercantum dalam laporan keuangan bank tersebut pada tahun 2019.
Demikian disampaikan Pemohon sekaligus Nasabah BB, Moch Ojat Sudrajat kepada BANPOS (Group Satelit News), Rabu (9/12). Dikatakan Ojat, BPK Perwakilan Banten dalam suratnya Nomor 258/S/XVIII.SRG/12/2020 tanggal 7 Desember 2020, yang ditanda tangani oleh Kepala Perwakilan BPK, dalam surat tersebut akan meneruskan permohonan Audit Investigatif ini ke Auditoriat Utama Investigatif (AUI), selaku pihak yang memiliki tugas melakukan Audit Investigatif.
“Disebutkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, berdasarkan Pasal 823 Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Maka nanti yang melakukan Audit Investigasi adalah AUI BPK,” ungkapnya.
Masih dikatakan Ojat, alasan dirinya mengajukan Audit Investigasi kepada BPK lantaran adanya dugaan BB melakukan kebohongan atas kinerjanya. “Bank Banten per 17 Juni 2019, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menetapkan Bank Banten sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan surat dari OJK Nomor SR – 83/PB.31/2019 tanggal 17 Juni 2019, sehingga NPL nya dapat dipastikan lebih dari 5 persen. Akan tetapi pada laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 telah disetujui dan disyahkan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Juli 2020, pada halaman 10 laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 tersebut, Bank Banten diantaranya menyampaikan data, yang salah satunya berupa data Rasio Kredit Bermasalah – Nett / Net – NPL sebesar 4,01 persen. Ini kan aneh,” paparnya.
Ojat juga mengulas keanehan kinerja BB telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) pada tanggal 27 Juli lalu. “Dugaan pemalsuan data telah saya adukan ke Bareskrim Mabes Polri, dan sudah ditangani oleh penyidik.
Permohonan ini dimaksudkan agar proses Audit yang dilakukan oleh BPK khususnya BPK Perwakilan Banten dapat bertindak cepat, mengingat permasalahan lainnya saat ini penyidik pun sedang menunggu hasil audit BPK Pusat terkait dugaan pemberian kredit yang diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan atas nama Debitur PT HNM senilai Rp58 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Ojat pada tanggal 23 November lalu, bersurat ke BPK Perwakilan Banten, dengan Nomor 075/PRI-KIP/XI/2020. Surat kepada BPK tersebut ditembuskan kepada Gubernur Banten selaku PSPT (Pemegang Saham Pengendali Terakhir) BB, Manajemen PT. BGD selaku PSP (Pemegang Saham Pengandali), Ketua OJK RI, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Sementara itu, dalam siaran pers yang dikirim BB ke BANPOS, Selasa (8/12) Direktur Utama BB, Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, dengan dukungan para pemangku kepentingan, tentunya keberadaan BB akan memberikan efek pengganda perekonomian yang luar biasa kepada masyarakat Banten, dengan turut memanfaatkan kurva pertumbuhan ekonomi Banten yang relatif baik bilamana dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Berdasarkan data dihimpun dari Badan Pengelolaan Statistik (BPS), dalam periode 2014-2019, PDRB Banten atas harga konstan tahun 2010 meningkat dengan Compounding Aggregate Growth Rate (CAGR) 5,6 persen, sedangkan PDRB atas dasar harga berlaku meningkat dengan CAGR 9,2 persen.
Meskipun dalam enam bulan di tahun 2020 PDRB Banten turun dibandingkan periode yang sama tahun 2019, sebagai akibat dari pandemi virus korona yang berdampak terhadap penurunan aktivitas ekonomi, namun PDRB Banten diperkirakan akan kembali meningkat ke depan seiring potensi membaiknya konsumsi masyarakat ditengah adanya kebijakan new normal serta meningkatnya konsumsi pemerintah yang didukung oleh pengeluaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Dari sektor Penanaman Modal Asing (PMA), meskipun sempat meningkat dalam periode 2014-2017, namun PMA di Banten cenderung menurun beberapa waktu terakhir, terutama di tengah meningkatnya tekanan ekonomi secara global akibat pandemi covid-19.
Pada semester I 2020, terdapat 2178 proyek yang didanai dengan PMA, dengan nilai investasi mencapai USD733,1 juta. Secara nasional, di kuartal II 2020, Provinsi Banten menempati peringkat lima untuk realisasi investasi dari investor asing, dengan nilai investasi sebesar USD411,0 juta, dan memiliki porsi sebesar 6,1 persen dari total nilai penanaman modal asing di Indonesia.
Ke depan, Banten diperkirakan akan tetap menjadi salah satu tujuan investasi PMA yang didukung oleh jalur distribusi produk dan infrastruktur Banten yang sangat memadai seperti Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Merak, Jalan Tol Jakarta-Merak, Jaringan Kereta Api Jakarta-Rangkasbitung, maupun pelabuhan-pelabuhan yang ada di Banten.
“Dengan potensi PMA yang masih cukup besar di Provinsi Banten, maka hal ini dapat menjadi peluang bagi Bank Banten untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dana PMA, terutama dana untuk proyek-proyek yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah Banten. Dengan demikian, diharapkan kontribusi Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah dapat lebih dirasakan, khususnya dalam sektor-sektor perekonomian yang strategis,” tutup Fahmi. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post