SATELITNEWS.ID, LEBAK–Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemkab Lebak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjadi keluh kesah para pelaku usaha khususnya pedagang kaki lima (PKL) malam, di wilayah Kota Rangkasbitung. Kekhawatiran yang berujung ketakutan pedagang yakni mulai dari omzet menurut hingga kena sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu.
Pemkab Lebak memberlakukan PSBB jilid I sampai III yang ini masih berjalan hingga tanggal 19 Desember 2020 mendatang. Ada sejumlah kebijakan yang jadi dilema para pelaku usaha salahsatunya pembatasan jam operasional malam. Kebijakan tersebut membuat pelaku usaha malam gigit jari karena pembeli berkurang yang berimbas pada omzet menurun. Tak hanya soal omzet, pedagang pun mengaku khawatir akan sanksi administrasi berupa denda Rp100 berupa kelipatan jika dikemudian hari ditemukan melanggar.
“Kita buka pukul 16.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB, lewat dari jam tersebut kena sanksi administrasi sebesar Rp100 oleh petugas Satuan Gugus Tugas (Satgas) percepatan penangan Covid-19, pembayarannya melalui rekening BJB (kas daerah),” kata seorang pedagang malam, Jono.
Menurut bapak satu anak ini, dengan pembatasan jam operasional malam membuat pelaku usaha tak bisa meraup untung. Sebab aktivitas warga berkurang karena kebijakan tersebut. Hal ini yang membuat pelaku usaha harus tetap tegar sampai PSBB selesai.
“Waktu jualan yang sedikit, dan diperparah jika cuaca ekstrem melanda di sore sampai malam membuat pengunjung sepi. Dampaknya jelas penghasilan berkurang, tapi mau gimana lagi, tetap kita hadapi sampai PSBB selesai,” katanya.
Pedagang lainnya, Dea mengaku dengan omzet terus menurun harus menjadi cerminan oleh pemerintah bahwa hal ini harus ditindaklanjuti untuk kembali dipulihkan. Bantuan yang diberikan pemerintah berupa BPUM, Dea menilai ada yang dapat dan ada yang tidak. Artinya, ini pun harus menjadi evaluasi.
“Program bantuan pemulihan ekonomi dampak Covid-19 dari pemerintah sudah selesai, saya kira ada yang dapat dan ada yang tidak. Tapi sekarang bukan itu yang kami harapkan melainkan tak lagi diperpanjang PSBB,” ujar Dea.
Menanggapi keluh kesah para pelaku usaha malam, Kepala Seksi Opdal Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, sanksi maupun tindakan lainnya itu sudah kebijakan dari pimpinan. Maka dalam hal ini petugas hanya menjalankan kewajiban sebagai mana diatur dalam SOP. “Soal diperpanjang atau tidak menunggu kebijakan selanjutnya, kita petugas dan siap menjalankan tugas,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post