SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, telah menutup permohonan bagi pengusaha atau perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran upah kepada buruh sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021.
Informasi dihimpun, Rabu (16/12), jumlah pengusaha yang mengajukan keberatan membayar upah sesuai UMK 2021 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui Disnakertrans setempat, bertambah banyak. Pada Jumat (11/12) pekan lalu hanya 45 perusahaan, namun pada akhir pengajukan permohonan pada Selasa (15/12), menjadi 99 perusahaan.
Secara rinci, dari 99 perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran upah buruh sesuai SK UMK 2021 yakni, Kabupaten Tangerang 54 perusahaan, Kota Tangerang 34, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 4, Kabupaten Serang 6, Kota Cilegon 2, dan Kabupaten Lebak 1 perusahaan.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya dihubungi melalui telpon genggamnya membenarkan, jumlah perusahaan yang mengajukan permohonan keberatan UMK 2021 jumlahnya mencapai 99.
“Betul total ada 99 perusahaan yang melaporkan terdampak ekonomi akibat Covid-19,” katanya.
Ia menjelaskan, terbanyak perusahaan yang mengajukan permohonan tersebut di Kabupaten dan Kota Tangerang. “Memang di dua daerah itu kan banyak pabrik-pabrik,” imbuhnya.
Adapun jenis industri yang mengajukan keberatan atas UMK 2021
meliputi garmen, alas kaki, property, mall, penyedia tenaga kerja atau out sourcing, transportasi atau taxi. “Kalau properrti dari Tangsel. Karena disitu banyak apartemen yang jumlah karyawanya sampai 700 an,” terang Karna.
Saat ini kata dia, tim dewan pengupahan provinsi (Depeprov) tengah melakukan pengecekan langsung ke perusahaan. “Mulai hari ini (kemarin, red) sampai 20 Desember kami ke lapangan, melihat apakah syarat dan permohonan lampiran dari perusahaan itu benar atau tidak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 20 November lalu, WH melalui SK Nomor: 561/Kep.272-Huk/2020 tertanggal: 20 November 2020 menetapkan UMK di Provinsi Banten tahun 2021. Adapun besaran UMK berdasarkan SK Gubernur Banten tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2021, untuk Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.800.292,642, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,813, Kabupaten Serang Rp4.215.180,864.
Sedangkan untuk Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,655, Kota Tangerang Rp4.262.015,376, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,657, Kota Serang Rp3.830.549,108 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post