SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Mad Romli memastikan pemerintah dan aparat kepolisian akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (Protokes), saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Wabup juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang dalam menyambut Nataru 2021, agar tidak melakukan aktifitas yang menimbulkan kerumunan.
“Kita akan tindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan yang membandel dan akan kita bubarkan,” tegas Mad Romli usai menghadiri langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2020, dalam rangka Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang diselenggarakan di depan Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Senin (21/12).
Hadir mendampingi Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, yakni Komandan Kodim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E. Siregar, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kasatpol PP Bambang Mardi dan 600 personil gabungan dari TNI, Polri dan jajaran Pemda.
Wabup juga kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk terus disipilin protokol kesehatan, serta patuhi protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Polresta Tangerang siap mengamankan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Pasukan yang dikerahkan, kata Ade, akan diantaranya akan fokus memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.
“Seperti diketahui sudah ada edaran baik dari Pak Gubernur Banten dan juga Pak Bupati Tangerang, bahwa peringatan Natal dan perayaan Tahun Baru harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Ade.
Ade menambahkan, untuk peringatan Hari Raya Natal, sesuai surat edaran, agar yang melaksanakan Misa atau ibadah Natal mengutamakan Misa atau badah Natal melalui dalam jaringan (online).
“Dan untuk Misa Natal tatap muka agar mengatur kapasitas jemaat maksimal 30 persen dari kapasitas gedung atau ruangan,” terang Ade.
Untuk Tahun Baru 2021, Ade menegaskan tidak ada perayaan seperti halnya tahun sebelumnya. Ade meminta masyarakat menyadari bahwa saat ini situasi masih dalam masa pandemi. Sehingga, Ade meminta tidak ada masyarakat yang mengadakan konvoi atau arak-arakan massa yang dapat menimbulkan kerumunan.
Ade memastikan, apabila ketentuan itu dilanggar, pihaknya tidak akan sungkan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembubaran. Bahkan, dia menegaskan, personel pengamanan yang diterjunkan juga akan mengambil langkah tegas, apabila pada malam Tahun Baru, pusat keramaian tidak tutup maksimal pada pukul 19.00 WIB.
“Mengacu pada surat edaran, khusus malam pergantian Tahun Baru pada tanggal 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti mall, cafe, rumah makan, dan lain-lain wajib ditutup pukul 7 malam,” ujarnya.
Selain itu, terang Ade, pasukan pengamanan juga memastikan akan memberikan rasa aman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal. Dia menegaskan akan memproses hukum orang atau kelompok yang melakukan sweeping atau mengganggu jalannya ibadah Natal.
“Serta tentu saja kami ajak semua pihak untuk bersama menjaga keamanan dan melaksanakan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post