DALAM sistem hubungan internasional hadir berbagai macam aktor seperti negara, organisasi internasional, hingga perusahaan multi nasional. Mereka menjalin kerjasama dalam berbagai bidang untuk kebaikan bersama, namun tidak dapat dipungkiri setiap hubungan pasti memiliki potensi untuk terjadinya sengketa.
Sama seperti hubungan antar manusia, hubungan antar aktor juga demikian. Oleh karena itu hadirnya penyelesaian sengketa sangat penting dalam hubungan antar aktor.
Pengertian Alternatif Penyelesasaian Sengketa sendiri tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan “lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”
Dalam penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebenarnya memiliki beberapa kelebihan dibandingkan penyelesaian melalui pengadilan. Pertama; pihak penengah dalam APS adanya asas konfidensialitas atau asas the right to privacy, dimana APS merupakan metode penyelesaian sengketa yang bersifat privat, dalam artian proses nya dapat dilakukan secara tertutup dan keputusannya tidak disebarluaskan atau dipublikasikan. Kedua; proses APS relatif lebih cepat dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan dikarenakan keinginan dari para pihak yang bersengketa dapat menentukan jangka waktu, pemilihan pihak ketiga, dan hukum penyelesaian sengketa yang disepakati dibuat relatif cepat dan fleksibel. Dan ketiga; penyelesaian sengketa melalui APS hasilnya bersifat win-win solution, tentunya dengan hal tersebut mereka tidak diposisikan sebagai pihak yang kalah atau dirugikan. Oleh karena itu mengapa APS dianggap memiliki nilai lebih dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan.
Macam-macam Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sebagaimana yang disebutkan dalam pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa di atas, ada berbagai macam jenis APS, sebagai berikut:
1. Konsultasi
Sebagaimana kita tahu konsultasi merupakan kegiatan yang bersifat interpersonal, adanya interaksi antar pihak dengan pihak lain, contohnya seperti bimbingan skripsi antar mahasiswa dan dosen untuk membahas saran dan kritik skripsi tersebut. Atau antar klien dan pengacara untuk membahas masalah hukum.
Namun yang perlu digaribawahi dalam konsultasi, pihak yang berkonsultasi bisa menerima saran atau solusi yang diberikan oleh pihak konsultan terhadap penyelesaian sengketanya, namun bukan berarti pihak yang berkonsultasi harus menerima sarannya. Bisa saja pihak yang berkonsultasi hanya meminta saran agar menjadi konsiderasi solusi yang dibuat pihak yang berkonsultasi sendiri. Ini karena penyelesaian sengketa tidak bersifat mengikat, hanya bersifat menyarankan.
2. Konsiliasi
Konsiliasi adalah metode penyelesaian dengan menghadirkan pihak ketiga yang ditunjuk para pihak yang bersengketa. Metode ini digunakan jika para pihak tidak bisa menyelesaikan sengketanya dengan cara masing masing. Namun konsiliasi kerap kali disamakan dengan mediasi, padahal penyelesaian sengketa dengan konsiliasi lebih mengacu kepada cara penyelesaian sengketa melalui konsensus di antara para pihak, sedangkan pihak ketiga hanya bertindak netral, berperan secara aktif maupun tidak aktif.
Singkatnya, metode konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang menghadirkan pihak ketiga yang disebut konsiliator beripa komisi baik permanen atau ad hoc, tugas dari konsiliator seperti pencari fakta yakni mempelajari alasan timbulnya sengketa, fakta maupun data dari penyelidikan sehingga mampu membuat solusi yang bersifat netral atau tidak memihak.
3. Negosiasi
Menurut Gary Goodpaster, negosiasi merupakan proses konsensus yang digunakan para pihak untuk memperoleh kesepakatan di antara mereka. Berbeda dengan metode sebelumnya hal ini tidak membutuhkan pihak ketiga dalam menyelesaiakan sengketanya, melainkan proses ini dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa untuk mencari solusi masing masing.
4. Mediasi
Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa yang menggunakan pihak ketiga yang disebut mediator, mediator hanya seorang yang memfasiltasi dialog antar pihak yang bersengketa agar menciptakan komunikasi yang kondusif dan substansif sehingga mediator mampu mengantarkan para pihak agar mencari solusinya dalam penyelesaian sengketa.
5. Arbitrase
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia sudah menjelaskan mengenai Arbitrase, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah memberikan definisi mengenai arbitrase, yaitu “cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.” Singkatnya Arbitrase adalah metode penyelesaian yang menunjukkan pihak ketiga yang disetujui para pihak yang disebut arbitrer dalam merumuskan solusi penyelesaian sengketa kepada para pihak yang bersengketa, namun solusi yang diberikan oleh pihak arbitrer merupakan keputusan final dan mengikat dimana harus dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa.
Kesimpulan
Dalam sistem hubungan internasional tentunya dilakukan kerjasama namun tidak dapat dipungkiri dalam kerjasama maupun hubungan antar pihak memiliki potensi adanya sengketa, sehingga perlunya metode penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Alternatif Penyelesaian Sengketa hadir sebagai tawaran menyelesaikan sengketa dengan kelebihan dibandingkan melalui pengadilan, yang dimana ada 3 kelebihan yakni asas the right to privacy, lebih cepat, dan bersifat win-win solution. (*)
*(Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Brawijaya)
Diskusi tentang ini post