SATELITNEWS.ID, SEPATAN—Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, mengeluhkan adanya dugaan pungutan luar (Pungli), dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Seorang KPM PKH, Suryanah mengaku jika dirinya diminta uang PKH sebesar 10 persen. Padahal anggaran setiap KPM yang diperoleh hanya sebesar Rp200 ribu.
Lanjut Suryanah, dari Rp200 ribu jika dipatok 10 persen, maka setiap KPM dimintai biaya sebsesar Rp20 ribu. Katanya, selain PKH, KPM dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pun sama halnya, dimintai biaya sebsesar Rp20 ribu.
“Jadi semuanya dimintain Rp20 ribu setiap program bantuan turun, alasannya uang kebersamaan,” kata Suryanah kepada Satelit News, Minggu (27/12).
Dia berharap pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan, agar tidak terjadi lagi aksi pungutan liar oleh para oknum pendamping ataupun ketua kelompok. Ia juga meminta dinas terkait atau Dinsos Kabupaten Tangerang mengkroscek praktik tersebut.
“Apakah ketua kelompok inisiatif sendiri atau ada pihak lain yang terlibat, saya berharap Dinas Sosial bisa aktif untuk memberantas pungli di tubuh PKH dan BPNT,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok pada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Acung mengakui, bahwa dirinya mengutil uang kepada penerima PKH.
Alasannya, uang digunakan untuk biaya angkut bahan pangan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari agen BRILink Desa Kedaung Barat, ke penerima PKH di desanya.
“Udah aturannya ambil bahan pangan program BPNT ke agen BRILink milik Heriyah di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Itu disuruh Pendamping PKH Desa Kedaung Barat bernama Firman,” kata Acung.
Acung mengakui, meskipun meminta uang Rp20 ribu per KPM saat penyaluran bahan pangan program BPNT, namun KPM tidak meski memberikan uang senilai Rp20 ribu.
“Kadang ada yang ngasih Rp20, ada yang kurang dari Rp20 ribu, bahkan ada yang tidak ngasih juga tidak apa,” kata Acung.
Senada, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Sepatan Timur, Basyarudin mengatakan, bahwa pungutan tersebut sudah berdasarkan kesepakatan antara KPM dengan Pendamping dan Ketua Kelompok.
Lanjutnya, jika para KPM merasa keberatan dengan adanya pungutan uang, maka para KPM wajib melaporkan hal tersebut kepada para pendamping, baik PKH ataupun BPNT.
“Bukan potongan, akan tetapi uang sukarela. Lagi-lagi itu hasil kesepakatan. Namun jika ada KPM yang mengeluhkan, seharusnya KPM lapor ke pendamping,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post