SATELITNEWS.ID, SERANG–Perwal Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) dan Perwal Perlindungan Disabilitas hingga akhir tahun 2020 ini belum juga bisa dirampungkan. Hal tersebut lantaran lambatnya OPD terkait dalam menyusun dan mengajukan aturan teknis itu.
Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Serang, Subagyo, menuturkan bahwa hingga saat ini dua Perwal yang terus-menerus dituntut untuk segera disahkan tersebut hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.
Meskipun sebelumnya Perwal PUK diklaim telah selesai disusun, namun masih perlu ada penyempurnaan dalam isi pasal. Seperti pada Bab Pembinaan dan Pengawasan, yang ternyata masih belum disempurnakan dengan hasil kajian yang matang.
“Dispora belum memasukan hasil kajiannya yang mau dimasukkan di pasal itu apa saja. Karena di BAB pembinaan dan pengawasan itu mereka hanya pembinaan, seperti diklat dan yang lainnya. Tapi di dalam pengawasannya itu belum,” ujarnya di Puspemkot Serang, Senin (28/12).
Selain itu, dalam Perwal PUK tersebut juga berkaitan langsung kewenangan DPMPTSP dalam hal perizinan. Sehingga teknis pemberian izin dalam Perwal PUK, diatur oleh DPMPTSP. Akan tetapi hingga saat ini belum ada masukan dari DPMPTSP Kota Serang.
“DPMPTSP itu kaitan dengan masalah penerbitan Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP), itu yang teknis yang persyaratan-persyaratan online, OSS dan sebagainya. Itu memadukan antara OSS dengan muatan lokal, mereka yang tahu. Kalau kami kan tidak bisa menyusun sendiri, makanya harus tetap menunggu,” ucapnya.
Sedangkan terkait dengan Perwal Perlindungan Disabilitas, Subagyo mengaku bahwa draf Perwal tersebut telah masuk ke bagian hukum beberapa waktu yang lalu. Namun pihaknya masih belum melakukan kajian atas draf yang baru disetorkan oleh Dinsos Kota Serang itu.
“Disabilitas dari OPD sudah masuk. Ini juga masih menjadi kajian untuk kami, tapi memang karena keterbatasan waktu, jadi belum maksimal. Tapi dari Dinsos sudah masuk, namun memang belum ditetapkan pembahasan,” katanya.
Maka dari itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang OPD terkait agar dapat bersama-sama membahas Perwal Perlindungan Disabilitas, sehingga dapat segera disahkan. “Nanti kami akan mengundang OPD terkait. Misalnya terkait dengan pembangunan, itu kan PU. Yang berkaitan dengan sarana perhubungan, Dishub juga bisa. Itu nanti akan kami koordinasi,” tandasnya. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post