SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemkot Serang mulai mengejar penyusunan berbagai aturan untuk 2021 mendatang, baik Perda usulan Walikota maupun Perwal sebagai aturan teknis. Salah satunya berkaitan dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkot Serang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Serang, Subagyo, saat ditemui di Puspemkot Serang. Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengejar penyusunan 4 draf Raperda usulan Walikota yang akan diajukan untuk diparipurnakan.
“Kami mengajukan ada empat Perda yang diajukan untuk diparipurnakan. Keempatnya itu tentang perangkat daerah (SOTK), tentang Lansia, drainase dan Trantibum Linmas. Itu juga tadi dibahas, itu memang hasil konsultasi,” kata Subagyo, Selasa (29/12).
Selain empat Raperda tersebut, Subagyo menuturkan bahwa pihaknya sekitar dua minggu yang lalu juga mengurus terkait beberapa Raperda bersama dengan OPD. Namun memang, beberapa OPD tidak responsif dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Dua minggu lalu ada beberapa Perda seperti tentang reklame, yang memang kami bahas dengan OPD. Hanya mungkin ada beberapa OPD yang memang belum respon secara maksimal juga,” ungkapnya.
Selain kurang responnya OPD terkait dalam pembahasan Raperda, Subagyo mengaku bahwa kesulitan dalam melakukan pembahasan Raperda dikarenakan saat ini dirinya juga merangkap sebagai Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Serang.
“Di kami juga masih banyak kegiatan, banyak kesibukan, karena saya kebetulan merangkap Bagian Organisasi. Kalau menyusun Perda kan tidak disusun asal ketik saja, tetapi kan dilihat apakah ini bertentangan dengan persyaratan yang lebih tinggi atau tidak,” jelasnya.
Bahkan menurutnya, yang paling menyita waktu saat ini yaitu mempersiapkan Perwal dari perubahan Perda Nomor 27 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sebab, perlu disusun sebanyak 27 Perwal sebagai aturan teknis.
“SOTK itu juga harus menyiapkan Perwal juga. Ada 27 Perwal yang harus disusun, karena masing-masing OPD itu harus ada satu Perwal,” tandasnya. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post