SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang melaporkan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh para ketua kelompok dan pendamping PKH, BPNT di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur kepada Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, bahwa pada Selasa (29/12), para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari wilayah Sepatan Timur sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait kesemrawutan bantuan sosial di wilayah Sepatan Timur.
Diantaranya buah-buahan yang busuk pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan adanya pungutan liar kepada para KPM, baik PKH ataupun BPNT sebanyak 10 persen atau Rp 20 ribu per orang.
“Dari siang sampai sore ini, semua pendamping di Sepatan Timur saya panggil untuk klarifikasi atau menjelaskan, kebetulan ada kunjungan dari Inspektorat Kementerian Sosial yang ditugaskan untuk menggali persoalan tersebut,” kata Ujat kepada Satelit News, Selasa (29/12).
Menurut Ujat, saat diperiksa para pendamping PKH dan BPNT, yang membuat kesepakatan pungutan biaya pengambilan bansos kepada KPM, adalah para ketua kelompok. Hal itu bertujuan untuk kebersamaan.
“Menurut para pendamping, yang membuat kesepakatan itu para ketua kelompok dengan KPM. Katanya untuk kebersamaan,” jelasnya.
Ujat menegaskan, bahwa pungutan sebesar apapun tidak dibenarkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), karena sesuai dengan Permensos No 1 Tahun 2018.
Dia juga mengatakan, terkait persoalan pungli dan buah-buahan busuk di Sepatan Timur sudah dilaporkan kepada pihak Kementerian Sosial Indonesia.
“Betul, memang tidak dibolehkan, makanya Dinsos sudah melaporkan kepada Kemensos RI, dan hari ini sampai besok Kemensos mendalami ini,” tegasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post