SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Pandeglang hingga Minggu (3/1), gencar mentertibkan semua atribut FPI yang terpampang di sejumlah lokasi ruas jalan. Bahkan semua spanduk dan baliho berwajah Habib Rizieq Shihab pun dicopot paksa petugas, yang terdiri dari Polres Pandeglang, Kodim 0601 Pandeglang, Satpol PP Pandeglang serta dibantu Brimob Polda Banten.
Penertiban ini dilakukan pascapengumuman Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, bahwa melalui Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020, tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) lalu.
Serta adanya penerbitan Maklumat dari Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI pada Jumat (1/1/2021) lalu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, pencopotan spanduk dan baliho serta atribut FPI lainnya, sesuai SKB Menteri dan Maklumat Kapolri.
“Polres Pandeglang dan Polsek jajaran siap melaksanakan perintah SKB Menteri dan Kapolri, yang tertuang dalam Maklumat Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI. Maka dari itu, kami terus melakukan penertiban,” kata AKBP Hamam, Minggu (3/1).
Selain jajarannya kata Hamam, Polres Pandeglang senantiasa bahu membahu dan bersinergi dengan TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, untuk memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat, dengan melakukan kegiatan patroli bersama, penertiban akan ketaatan terhadap SKB Menteri yang ditindaklanjuti oleh Maklumat Kapolri.
“Polres Pandeglang bersama TNI dan Satpol PP, akan bersama-sama mengawasi dan melakukan penertiban, jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut,” tegasnya.
Bahkan Kapolres tengah menekankan kepada seluruh jajarannya di tiap-tiap Polsek yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, untuk ikut mencopot atribut spanduk dan baliho FPI yang berada di wilayahnya masing-masing.
“Kami sudah memerintahkan ke tingkat Polsek, agar bersinergi dengan setingkatnya di bawah untuk melakukan pencopotan atribut FPI,” ungkapnya.
Hamam pun mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat meresahkan. Selain itu, sesuai amanat Kapolri yang tertuang dalam Maklumat, Kapolres menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
“Masyarakat jangan sampai terprovokasi oleh isu-isu yang meresahkan. Kami juga minta agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” tandasnya.
Terpisah, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Quran Al-Khoziny Jiput, Kabupaten Pandeglang, KH. Khozinul Asror mengaku sangat mendukung kepada Pemerintah, TNI dan Polri.
“Saya mendukung kepada SKB Menteri tentang pembubaran ormas FPI. Semua itu dilakukan tentunya sudah ada pertimbangan terlebih dahulu,” katanya.
Khozinul juga menyatakan dukungannya kepada personel TNI dan Polri. “Saya juga mendukung penegakan hukum oleh TNI dan Polri, serta Pemerintah RI dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Supaya NKRI ini aman dan kondusif,” tegasnya.
Terakhir Khozinul mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh terhadap ajakan dan provokasi pihak manapun.
“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia, dengan tidak terpengaruh ajakan ataupun provokasi dari pihak manapun yang dapat melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post