SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Tiga daerah di Tangerang raya termasuk yang diwajibkan melakukan PSBM mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan itu diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, kemarin.
Airlangga mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, pembatasan untuk Pulau Jawa-Bali tersebut karena memenuhi kriteria yakni kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah 82 persen. Selain itu untuk wilayah DKI Jakarta tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit yang ada di ibu kota sudah di atas 70 persen.
“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,” katanya.
Nantinya pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait pembatasan di Pulau Jawa-Bali tersebut. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat mengenai protokol kesehatan.
“Meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP dan unsur TNI. Jadi di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat,” ungkapnya.
Sejumlah kegiatan akan dibatasi. Diantaranya, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen serta melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Pemerintah juga melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan. Selanjutnya mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara serta kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Adapun wilayah Pulau Jawa dan Bali yang akan diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro adalah: DKI Jakarta. Kemudia Wilayah Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Selanjutnya, untuk provinsi Banten adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan,.
Untuk Jawa Tengah ada Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. Kemudian di DI Yogyakarta.
Berikutnya untuk Jawa Timur, pembatasan sosial berkala mikro meliputi di Kota Malang dan Surabaya Raya. Sementara itu Provinsi Bali ada kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan usai liburan panjang rata-rata kasus aktif naik 30-40 persen. Kondisi ini akan memberikan tekanan ke RS dan para tenaga kesehatan.
“Apalagi pada kenyataannya event sebelum liburan RS kita sudah sangat penuh,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (6/1).
Dia menjelaskan para nakes juga sudah cukup lama dan cukup letih menangani pandemi Covid-19. Sudah lebih dari 500 nakes wafat.
“Saya minta tolong, tolong kita bantu mereka, kita lindungi mereka, kita jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam 2 minggu mulai 11 Januari,” jelasnya.
“Ini untuk menjaga melindungi mengawal rekan-rekan nakes kita. Sudah cukup 500 yang wafat, jangan lebih banyak lagi,” lanjutnya.
Dia mengingatkan semua orang untuk patuh protokol kesehatan. Dan juga membatasi kegiatan di luar rumah.
“Tolong bantu mereka (nakes), kurangi mobilitas sejak tanggal 11 selama 2 minggu dan jangan lupa memakai masker. Itu adalah hal yang sangat penting selain mencuci tangan dan menjaga jarak,” tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan perkembangan kasus positif Covid-19 mingguan memperlihatkan kembali kenaikan kasus. Dan kenaikannya minggu ini sebesar 7,3 persen dibanding minggu sebelumnya.
“Jika dilihat dari tren perkembangannya, ICU dan isolasi makin meningkat dan mengkhawatirkan,” kata Prof Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1).
Di beberapa daerah, keterisian ICU dan Isolasi rumah sakit di daerah melebih 70 persen. Atau tersisa 30 persen saja. Yaitu di sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.
“Hal ini jadi alarm bagi kita bahwa kita sedang dalam keadaan darurat yang ditandai dengan ketersediaan tempat tidur yang semakin menipis,” tegas Prof Wiku.
“Perlu dipahami bahwa masih tersisanya seidikt tempat tidur belum tentu bisa digunakan karena terbatasnya tenaga kesehatan,” jelasnya. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post