SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut divonis 7 tahun penjara dalam tingkat kasasi pada kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Atut, TB Sukatma menilai terdapat kekhilafan hakim dalam vonis terhadap Atut. Terlebih pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
“Yang pasti gini, saya nggak hafal satu persatu tapi itu banyak. Banyak novum yang kita ajukan dan novum itu memiliki nilai yang sangat signifikan,” kata Sukatma seperti dilansir jawapos.com, Rabu (6/1).
Sukatma menyampaikan, menyerahkan novum atau bukti baru untuk mengajukan upaya PK. Dia juga akan membawa saksi dan ahli ke dalam persidangan.
“Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan termasuk ahli juga, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, bahwa ternyata Ibu nggak terlibat dalam perkara sebagaimana ditingkat putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,” beber Sukatma.
Dia memandang, putusan pada tingkat pertama hingga kasasi terdapat kekeliruan hakim. Hal ini yang mendasari Atut mengajukan upaya PK.
“Putusan-putusan itu mengandung kekeliruan, yang menghukum Ibu,” pungkas Sukatma.
Seperti diketahui, Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Atut dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara. Atut kemudian menjalani masa pidana dalam kasus tersebut. (gatot)
Diskusi tentang ini post