SATELITYNEWS.ID, LEBAK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengubah sistem pencairan dana bantuan untuk penyandang disabilitas dari program Lebak Sejahtera tahun anggaran 2021. Hal itu, dilakukan guna meminimalisir penyelewengan dana.
Kepala Bidang (Kabid) Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Endin Toharudin mengatakan, pihaknya akan melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan perbankan terkait penyaluran dana bantuan penyandang disabilitas.
“Sedang dibuat MoU dengan Bank BJB Cabang Rangkasbitung, agar penyalurannya langsung ke rekening penerima atau ahli waris keluarga. Jadi dibuka rekening secara kolektif nanti melalui BJB,” kata Endin, kemarin.
Endin menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran memang dilakukan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masing-masing wilayah. TKSK yang kemudian menyerahkan dana tersebut kepada penerima.
“Ya salah satunya untuk meminimalisir terjadi penyelewengan, jadi dana langsung diterima penerima bantuan. Tahun ini ada 3.533 penerima dengan dana bantuan Rp50 ribu per bulan per orang,” terang Endin.
Jumlah penyandang disabilitas penerima bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak, pada tahun ini mengalami peningkatan. “Ada peningkatan dari tahun sebelumnya dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan TKSK berdasarkan usulan desa,” ucapnya.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Isadul Umam menyambut baik cara penyaluran bantuan disabilitas. Menurut Umam, tanpa ada tangan kedua penerima manfaat bisa menerima utuh bantuan tersebut.
“Kalau langsung menggunakan ATM lewat bank, dipastikan bisa meminimalisir penyelewangan atau pungutan. Kita harapkan sistem ini bisa memberikan manfaat bagi penerima manfaat,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post