SATELITNEWS.ID, BALARAJA—Kepolisian Sektor Balaraja berhasil membongkar sindikat pencurian mobil, Sabtu (9/1). Tiga orang ditangkap dirumahnya di Jasinga, Kabupaten Bogor, yakni berinisial HR (31), KS (40), dan Y (17). Serta tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini juga mengungkap laporan kehilangan mobil, yang dialami Karnen (43), saat diparkir di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Jumat (8/1).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus ini, ketika mobil milik (43) Karnen, diparkir oleh rekannya yang bernama Aji (37) di teras rumah di Kampung Tegal Indah, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Jumat (8/1). Lalu, saat korban keluar rumah, melihat mobilnya sudah tidak ada.
Maka korban langsung mencari-cari bersama Aji, sampai pukul 09.00 WIB tetapi mobilnya tidak juga ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kehilangan mobilnya kepada pihak Kepolisian Sektor Balaraja.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan namun tidak ditemukan. Kemudian jam 09.00 WIB korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolsek Balaraja, Senin (11/1).
Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berkat perangkat GPS yang terpasang di kendaraan yang dicuri, polisi berhasil menemukan keberadaan mobil itu.
Kata Wahyu, berdasarkan koordinat GPS, mobil berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak. Kemudian polisi mengamankan seorang pria berinisial IF, yang diduga menjadi penadah barang curian.
“Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IF berusia 23 tahun yang diduga menjadi penadah mobil curian itu,” kata Wahyu.
Dari keterangan yang diberikan IF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya tersangka lain berhasil diciduk, yaitu HR, KD dan Y. Ketiganya berhasil ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Saat petugas menggeledah kediaman H, ditemukan barang bukti lain berupa kunci leter T, senjata angin jenis senjata serbu, senjata airgun model glock, 31 butir amunisi kaliber 5,56×45 milimeter, cerulit, dan golok,” beber Wahyu.
Kepada penyidik, tersangka HR mengaku senjata airgun jenis PCP itu dibelinya di toko online pada tahun 2018. Senjata itu, menurut tersangka, digunakan untuk berburu. Sedangkan 31 butir amunisi dan 3 butir slongsong peluru kaliber 5.56 diakui tersangka didapat dari rekannya.
Selain senjata, polisi juga mengamankan 24 plat nomor kendaraan, yang diduga hasil kejahatan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu unit mesin potong, 2 mesin angin, dan 3 tabung gas.
Para tersangka ini mengaku, memiliki 3 rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Dia menegaskan, bahwa akan sesegera mungkin menangkap para sindikat pencurian ini. “Akan terus kami dalami untuk mengungkap sindikat atau jaringan lainnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengatakan, konferensi pers atau rilis itu pun, sebagai bagian dari implementasi program utama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto yakni Pendekar Banten. Salah satu turunan program Pendekar Baten adalah manajemen media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, Polda Banten mengapresiasi pengungkapan kasus yang tidak sampai 24 jam. Pengungkapan itu menunjukkan komitmen petugas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Edi menambahkan, mobil pick up yang menjadi barang bukti saat ini dipinjam-pakaikan kepada korban. Hal itu agar usaha jualan tahu bulat yang digeluti korban bisa terus berjalan.
“Namun saat perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kendaraan akan kami kembalikan sepenuhnya ke pemilik,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post