RISIKO adalah peristiwa yang tidak kita harapkan, namun terjadi secara alami dan ini adalah tantangan yang harus dihadapi oleh pengusaha jasa konstruksi sebagai bisnis berisiko tinggi. Manajemen risiko merupakan pendekatan yang dilakukan terhadap risiko yaitu dengan memahami, mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko suatu proyek.
Waktu adalah batasan pelaksanaan proyek konstruksi yang menjadi ikatan dan pedoman dalam pelaksanaan kontrak konstruksi. Manajemen waktu pelaksanaan proyek adalah eksekusi estimator berdasarkan pengalaman, alat, metode, alam dan lingkungan lokasi proyek. Metode yang digunakan adalah studi literatur tentang manajemen risiko dan manajemen waktu pada proyek konstruksi, dengan mengacu kepada teori-teori yang relevan.
Hasil studi menunjukkan bahwa manajemen risiko ditinjau dari sisi waktu sangat penting dilakukan bagi setiap proyek konstruksi untuk menghindari kerugian atas biaya, mutu, jadwal penyelesaian proyek dan pemutusan kontrak dengan denda yang memaksa. Melakukan tindakan penanganan yang dilakukan terhadap risiko yang mungkin terjadi (respon risiko) dengan cara : menahan risiko (risk retention), mengurangi risiko (risk reduction), mengalihkan risiko (risk transfer), menghindari risiko (risk avoidance).
Setiap kegiatan usaha jasa konstruksi akan selalu muncul dua hal yang berdampingan, yaitu adanya peluang memperoleh keuntungan dan risiko menderita kerugian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak sedikit usaha jasa konstruksi yang mengalami kegagalan maupun kerugian. Kegagalan atau kerugian dalam jasa konstruksi sebagian besar disebabkan oleh ketidaktepatan mengambil keputusan dalam menangani risiko.
Guna menghindari risiko-risiko tersebut, seorang proyek manager harus mampu melakukan pengelolaan risiko-risiko, sehingga tidak berakibat fatal pada pencapaian sasaran proyek. Hal ini berarti semakin baik pengelolaan risiko, maka semakin kecil risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan jasa konstruksi.
Risiko yang terjadi pada proyek dapat berpengaruh buruk pada sasaran proyek yaitu jadwal, biaya/anggaran dan mutu, serta sekaligus merupakan kendala dalam pelaksanaan proyek. Risiko proyek yang terkait dengan anggaran, sering mengakibatkan terjadinya pembengkakan anggaran (cost overrun), sehingga mengakibatkan kerugian bagi kontraktor.
Sedangkan risiko proyek yang terkait dengan jadwal, mengakibatkan keterlambatan penyelesaian proyek konstruksi, tentu ini berakibat kerugian bagi kontraktor maupun pemilik proyek. Guna meminimalisasi konsekuensi buruk yang mungkin muncul, maka pihak-pihak yang terkait dengan proyek konstruksi harus memandang manajemen risiko sebagai bagian integral dari manajemen proyek secara keseluruhan. Manajemen risiko meliputi langkah-langkah yang terkait usaha pelaksanaan perencanaan manajemen risiko, identifikasi, tanggapan, dan monitoring, serta pengawasan pada suatu proyek. Semua langkah-langkah tersebut harus selalu diperbaharui (update) selama siklus proyek.
Tujuan manajemen risiko adalah untuk meningkatkan kemungkinan dampak positif suatu peristiwa, dan mengurangi dampak yang kurang baik terhadap suatu proyek. Kepemilikan risiko utama terhadap pihak-pihak terkait langsung dalam pelaksanaan proyek-proyek konstruksi, seperti pemilik proyek, pengawas teknis, desain konsultan, pengawasan konsultan dan kontraktor. Pemilik proyek dan pengawas teknis diharapkan untuk meningkatkan kemampuan mengelola proyek, sehingga tidak melemparkan tanggung jawab dalam mengelola proyek pemerintah. Konsultan desain dan pengawasan sonsultan untuk lebih berhati-hati dalam desain sampai pengawasan selama periode implementasi, sehingga memenuhi biaya, kualitas dan waktu yang direncanakan. Para kontraktor diharapkan untuk meningkatkan kinerja proyek konstruksi bangunan. (*)
*(Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI)
Diskusi tentang ini post