SATELITNEWS.ID, KELAPADUA—KONI Kabupaten Tangerang mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah. KONI meminta seluruh anggotanya, baik pengurus cabang maupun badan fungsional, untuk membatasi kegiatan olahraga demi mematuhi PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali, khususnya di Kabupaten Tangerang mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Permintaan untuk membatasi kegiatan olahraga itu dilayangkan Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang M. Komarudin melalui surat tertanggal 12 Januari 2021. Dalam surat itu, Komarudin meminta pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, koordinator olahraga kecamatan hingga sekretariat KONI Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan kegiatan olahraga secara mandiri.
Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kabupaten Tangerang itu meminta agar kegiatan yang mengundang banyak orang atau kerumunan tidak dilaksanakan terlebih dahulu atau ditunda. Permintaan itu juga disampaikan kepada pengurus cabang olahraga. Walau demikian, KONI tetap menyarankan agar para atlet melakukan latihan secara mandiri.
“Pembatasan kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran bapak Bupati Tangerang tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease di Kabupaten Tangerang,”ungkap Komarudin, Selasa (12/1).
Komarudin menjelaskan, kegiatan olahraga secara mandiri dapat dilakukan selama masa PPMK dengan memperhatikan protokol kesehatan. Diantaranya dengan memastikan kondisi tubuh sehat. Apabila mengalami demam, batuk, pilek dan nyeris sesak nafas maka olahraga dilakukan di dalam rumah.
Selanjutnya adalah menghindari kontak fisik. Kemudian wajib menggunakan masker apabila melakukan olahraga intensitas ringan. Langkah selanjutnya adalah menjaga kesehatan dengan mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer sebelum dan sesudah beraktivitas.
“Untuk sementara pegawai sekretariat KONI Kabupaten Tangerang bekerja dari rumah,”pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Pulau Jawa-Bali akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tidak melarang untuk melakukan kegiatan olahraga selama kebijakan tersebut dilaksanakan.
“Olahraga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olahraga, kumpul-kumpul atau kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan,” kata Menko Airlangga. (gatot)
Diskusi tentang ini post