SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Masyarakat Kota Tangerang dinilai masih acuh terhadap protokol kesehatan. Hal tersebut terlihat dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ketiga. Masih banyak masyakarat yang melanggar peraturan soal PPKM seperti tak mengenakan masker.
“Hasil evaluasi kita, masih banyak yang melakukan pelanggaran. Baik penggunaan masker, mau pun jam operasional,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana, Rabu, (13/01).
Kendati demikian, dia berharap pelaksanaan PPKM yang berlangsung selama dua pekan mulai 11 hingga 24 Januari ini dapat masksimal. Perlahan tapi pasti masyarakat semakin disiplin. Mengingat angka positif Covid-19 semakin tinggi. Terlebih Kota Tangerang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Agus mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan tindakan sanksi denda. Sejauh ini masih bersifat teguran saja. Namun bila teguran itu masih terulang, pihaknya akan melakukan tindakan lebih tegas. Dari hasil operasi pihaknya telah menindak pelanggar baik individu maupun tempat usaha yang beroperasi diatas jam operasional yakni pukul 19.00 WIB.
“Kemudian operasional juga pengawasan masih banyak yang belum sadar kita berikan teguran. Nanti ke depannya kalau mereka berulang, maka kami berikan sanksi yg lebih tegas lagi. Sanksi itu kan dari lisan, tertulis, penyitaan barang, penutupan, termasuk sanksi denda,” ujarnya.
“Sanksi berdasarkan Perwal 78/ 2020, di situ ada beberapa sanksi. Memang tidak harus berurutan. Sesuai penilaian petugas di lapangan seperti apa. Misal sudah ditegur dua kali masih melanggar, ya mungkin diperkuat lagi,” tambah Agus.
Dalam penegakan PPKM ini kata Agus pihaknya telah melakukan tiga hal. Di antaranya patroli atau sweeping ke lokasi-lokasi kerumunan. Lalu, operasi penegakan dan pengamanan di area publik.
“Target banyak, semua wilayah Kota Tangerang jadi target. Cuma kita di pusat kita, Lapangan Ahmad Yani, taman elektrik, Selain dari dinas terkait, kita juga melakukan pengamanan di situ,” ujar Agus.
Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Arajuno mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan atau mendapat laporan soal perkantoran yang melanggar PPKM. Sosialisasi soal PPKM kata dia telah tersampaikan dengan maksimal. “Tapi belum kita dapatkan informasi kantor yang saat ini memang buka sampai 75 persen atau 100 persen. Sementara udah patuh,” ungkapnya.
Namun demikian, sesuai dengan peraturan toko yang bersifat kebutuhan mendesak diperbolehkan bukan selama 24 jam. “Toko obat, apotik, kemudian, bank, pom bensin. Itu tetap buka 24 jam. Dikecualikan,” imbuhnya.
Sampai saat ini katanya, penegakan masih bersifat teguran saja. “Kita kasih peringatan dulu. Kalau memang melanggar, kita punya sanksi denda. Itu langsung didenda. Sekali dua kali diingetin, dia ngga mau, kita bisa sanksi denda. Kemudian juga bisa sita dulu sementara, dia punya alat yang kita ambil atau identitasnya. Nah nanti, dia bayar denda baru kita kembalikan,” tegasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post