TANGERANG, SN—Penindakan terhadap para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang dilakukan tanpa pandang bulu. Setelah membubarkan kerumunan massa di berbagai tempat, Satpol PP Kota Tangerang juga menyegel wahana kolam renang Modernland di Kecamatan Tangerang, Minggu (17/1). Penyegelan dilakukan karena wahana tersebut menjadi pusat keramaian sehingga berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Saat disambangi Satpol PP, para pengunjung kolam renang yang didominasi remaja tak mengindahkan kedatangan para petugas. Setelah diberikan pemahaman terkait PPKM melalui pengeras suara, akhirnya mereka bersedia meninggalkan arena berenang tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, A Ghufron Falfeli mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal kerumunan yang terjadi di lokasi tersebut. Oleh karenanya Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan penyegelan.
“Kita menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dan setelah kita pastikan ternyata buka, kita langsung melakukan penyegelan kepada arena kolam renang tersebut,” ujarnya Minggu, (17/1).
Sebenarnya, kata Ghufron pengelola kolam renang telah mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan hand sanitizer dan mewajibkan masker bagi setiap pengunjung. Namun, yang dikhawatirkan ketika pengunjung berenang otomatis mereka tak mengenakan masker dan menjadi satu. Disanalah potensi besar menimbulkan penularan Covid-19.
“Mereka tidak mungkin berenang menggunakan masker dan kami khawatir dengan kemungkinan penyebaran virus di kolam renang,”katanya.
Dengan disegelnya arena berenang bagi umum tersebut ia berharap masyarakat dapat lebih menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah. Terutama yang berpotensi semakin bertambahnya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Setiap orang bisa menjadi carrier virus Corona dan tidak diketahui tanda secara fisik bila tanpa gejala,”jelasnya.
Sementara itu sejak diberlakukannya PPKM, dampak ekonomi sangat terasa bagi kalangan pengusaha hotel dan restoran yang memang operasionalnya dibatasi. Diketahui sesuai Instruksi PSBB Jawa-Bali dalam Peraturan Perundangan-undangan nomor 21 tahun 2020 disebutkan tempat usaha hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah mengatakan dampak itu ditimbulkan juga karena tak dizinkannya keramaian. Sehingga banyak acara yang diselenggarakan, baik di hotel dan restoran terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan. Tak dipungkiri sudah ada beberapa hotel dan restoran yang memutuskan menutup operasionalnya sampai keadaan kembali seperti semula.
“Yang pertama memang event-event yang misalnya kawinan dan segala macam terjadi pembatalan. Mau gimana lagi, secara kondisi seperti ini kan jelas sangat berdampak,” ujarnya.
Kendati demikian kata Oman hal ini memang harus dilakukan demi mempercepat penanganan Pandemi Covid-19. Dirinya pun beserta anggota PHRI sepakat untuk mengikuti peraturan tersebut.
“Tapi nggak apa lah demi untuk kebaikan orang banyak. Dari pada Covid menyebar luas, mereka (pengelola) pun menyadari. Tapi yang jelas memang ada kerugian apa yang dialami teman teman hotel dan restoran. Susah juga ya karena ini kan sifatnya langsung dari Mendagri mau nggak mau harus kita turuti,” jelasnya.
Oman pun meminta kepada anggotanya tetap berpikir positif. Kemudian juga dalam mencari omzet di masa Pandemi Covid-19, pengelola harus pandai-pandai mengambil kesempatan. Hal ini bertujuan juga agar tak ada karyawan yang harus di-PHK. Dia mencontohkan Hotel Siti dan Pakons Hotel yang mengambil tawaran Pemkot Tangerang untuk bekerja sama mengisolasi pasien Covid-19. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post