SATELITNEWS.ID, KALANGANYAR—Warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar menolak pembuangan limbah kotoran ayam yang dibuang di Kampung Rangkong. Kotoran ayam yang dikirim dari Kabupaten Serang tersebut dinilai sudah mencemari lingkungan dan berdampak timbulnya penyakit. Ironisnya, izin tersebut dikeluarkan sepihak oleh pemdes setempat tanpa adanya koordinasi bersama warga.
Aktivitas tersebut membuat resah serta mengundang reaksi warga khususnya warga Kampung Rangkong, Desa Aweh. Warga kemudian menegur Kepala Desa Aweh Hatobi karena memberikan izin kepada pengusaha asal Kabupaten Serang tersebut. Teguran disampaikan langsung kepada Kepala Desa Aweh Hatobi di lokasi pembuangan, karena dinilai telah memberikan izin.
“Kami tegur kadesnya dan kami menolak kampung Rangkong dijadikan tempat pembuangan akhir kotoran ayam. Karena baunya sangat menyengat dan mengundang banyak lalat,”kata Pemuda Desa Aweh, Muhamad Deden Adnan Jaelani, kemarin.
Deden mengatakan, ketika ditegur, kades mengakui sudah mengeluarkan izin pembuangan kepada pengusaha asal Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Dalam surat izin diterbitkan kades menerangkan bahwa pemohon atas nama Jahri meminta izin pembuangan terakhir limbah ternak ayam.
“Izin pembuangan limbah kotoran ayam ini tentunya tidak hanya cukup dari desa saja. Tapi juga dari tingkat kabupaten karena limbah ini kan sangat merugikan walaupun lokasi pembuangan di atas tanah milik Kades,”katanya.
Oleh karena itu, dirinya bersama warga lainnya menolak dan akan melakukan aksi jika kegiatan tersebut tidak dihentikan. Terkait hal itu pihaknya sudah mengadukannya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Satpol PP.
“Kami mendesak pada dinas terkait agar segera turun tangan. Sebab tindakan kades sudah membuat masyarakat menjadi resah karena tak tahan bau dan lalat,”katanya. Selain dekat permukiman, lokasi pembuangan berada dekat dengan lingkungan pondok pesantren serta dekat dengan lokasi lahan SMK Negeri 1 Kalanganyar.
“Saat ini memang belum dibangun tapi kalau sudah dibangun maka bau kotoran ayam tentu akan mengganggu konsentrasi belajar anak. Baik itu anak SMA, santri dan juga warga setempat akan terganggu,” katanya. Semenata, Kepala Desa Aweh Hatobi dengan santai mengatakan, dirinya tanggungjawab kalau bau,”ini tanah saya. Bau tanggungjawab,”kata singkatnya.
Sementara Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol PP Lebak, Wahyudin mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan terkait adanya aktivitas tersebut. Setelah didatangi, mereka melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang K3 Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan. “Sudah kita tutup, dan kita akan panggil pihak kades,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post