SATELITNEWS.ID, KELAPA DUA—Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang nyaris bentrok dengan pedagang di Taman Kuliner Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (18/1) dini hari. Pedagang tersebut kedapatan tetap buka, meski sudah melewati pukul 19.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono menjelaskan, kejadian itu berawal saat petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Tangerang, TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas usaha dan masyarakat di Jalan Lippo Karawaci, tepatnya di Taman Kuliner Lippo Karawaci.
“Saat melintas di Taman Kuliner Lippo Karawaci, kami melihat beberapa Kafe masih buka. Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan disana, akhirnya kami melakukan penyegelan,” kata Sumaryono kepada Satelit News, Senin (18/1).
Lanjut Sumartono, saat akan dilakukan penyegelan, tiba-tiba datang salah seorang yang mengaku warga sekitar dan menolak tindakan petugas gabungan, saat hendak menyegel salah satu Kafe yang beroperasi di atas pukul 19.09 WIB.
Menurut Sumartono, protes salah satu pemilik Kafe itu tidak berlangsung lama. Setelah diberikan penjelasan aturan PPKM, sehingga dia mengerti kenapa harus ditertibkan.
“Ternyata, seseorang yang mengaku warga itu adalah pedagang di tempat kuliner Lippo Karawaci,” tuturnya.
Dalam razia yang dilakukan pada Minggu (17/1) malam hingga Senin (18/1) dini hari, kata Sumartono, pihaknya melakukan penyegelan dua tempat usaha. Selain penyegelan Kafe, pihaknya juga melakukan pembubaran kerumunan anak motor di sekitar Lippo Karawaci.
“Kegiatan pegawasan dan penindakan aturan PPKM berjalan lancar, meskipun ada sedikit kesalahpahaman,” ujarnya.
Sumartono kembali mengimbau kepada pelaku usaha di Kabupaten Tangerang untuk mematuhi aturan PPKM, dengan menutup operasional usahanya pukul 19.00 WIB. Sementara kepada warga agar tidak melakukan kegiatan berkerumun.
Setidaknya, dengan mematuhi aturan PPKM dan menjalankan protokol kesehatan, mata rantai Covid-19 akan terputus dan Kabupaten Tangerang akan kembali menjadi zona aman.
“Aturan-atuaran itu dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kodim 0510 Tigaraksa, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar patroli hunting, Jumat (15/1) malam. Patroli hunting dilaksanakan secara mobile di beberapa titik diantaranya di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa.
“Patroli hunting dilaksanakan untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan,”ckata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Menurut Wahyu, tindakan tegas berlandaskan aturan hukum yakni Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dengan adanya seperangkat aturan dan dengan kegiatan patroli hunting ini, harapan kami akan terjadi penurunan angka orang yang terpapar Covid-19,” terang Wahyu.
Wahyu juga menyebut, dalam beberapa kali kegiatan patroli hunting, sudah ada 4 pelaku usaha mulai dari kafe, rumah makan ataupun pertokoan yang ditutup paksa atau disegel. Hal itu lantaran pelaku usaha melanggar ketentuan yakni masih membuka usaha melewati pukul 19.00 WIB. “Juga ditambah dengan tidak dilaksanakannya protokol kesehatan,” ujar Wahyu.
Wahyu pun menambahkan, sudah membentuk Tim Tindak PPKM yang berisi gabungan 3 unsur atau 3 Pilar. Tim ini yang nantinya akan secara mobile dari satu titik ke titik lainnya memantau dan akan menindak pelanggaran PPKM. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post