SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—SH (46), warga Kampung Cadas Ngerong, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba) Polres Lebak. Dia diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di Kecamatan Gunungkencana.
SH dibekuk Satresnarkoba Rabu (20/01), ketika akan mengedarkan sabu di daerah Kampung Cidadap, Desa Gunung Kendeng, Kecamatan Gunung Kencana.
“Berdasarkan laporan serta pengintaian, anggota berak cepat dan langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana, kemarin.
Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik bening kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu, dan 2 buah handpone merk Nokia. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polres Lebak,” ujar Ade.
Pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan anggota disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman mengimbau, kepada warga masyarakat khususnya para orang tua apabila ada perubahan karakter pada anaknya perlu diwaspadai, dan dicurigai indikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. “Guna memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Lebak peran aktif dari masyarakat dan orangtua sangat diperlukan,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post