SATELITNEWS.ID, SERPONG—Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 masih menyisakan persoalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel hingga kini belum menetapkan Pasangan Calon (Paslon) yang meraih suara terbanyak sebagai pemenang lantaran ada Paslon lain yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020 di MK akan berlangsung pada Jumat (29/1/2021). Gugatan yang disidangkan yakni berasal dari pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dengan tergugat KPU Kota Tangsel.
“Pemohon atas nama pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati atau nomor urut satu. Teregister di MK dengan nomor register 115/PHP.KOT-XIX/2021,” kata A Taufik, Ketua KPU Tangsel, Senin (25/1).
Dia menjelaskan, gugatan tersebut kini sudah teregistrasi dan akan masuk dalam daftar agenda sidang pendahuluan yang rencananya digelar mulai hari ini, Selasa (26/1/2021) hingga 24 Maret 2021. Sidang pendahuluan sengketa Pilkada untuk wilayah Tangsel dijadwalkan pada Jumat (29/1) pukul 08.00 WIB di panel satu.
Saat ini, KPU Tangsel telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2020. Taufik menjelaskan, salah satu persiapan yang dilakukan adalah mununjuk pengacara yang akan mendampingi KPU Tangsel.
KPU Tangsel bersama pihak pengacara juga sudah menyiapkan jawaban dan sejumlah alat bukti yang bakal dibawa dalam persidangan. Draf jawaban tersebut akan berisi kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab atau menyanggah gugatan pemohon mengenai Pilkada Tangsel 2020.
“Kami sudah lakukan draf jawaban untuk persidangan nanti, kemudian nanti kami sudah siapkan segala kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab pemohon,” katanya.
Pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan segala jawaban yang disiapkan menjelang waktu persidangan. Dia berharap proses persidangan gugatan hasil Pilakda Tangsel tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Nanti menjelang sidang tentu kami akan ada basecamp di Jakarta. Kami akan konsultasi kepada KPU RI hasil draf jawaban kami bersama lawyer untuk diatensi oleh KPU RI,” ungkapnya.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diumumkan pada Kamis (17/12/2020) oleh KPU Tangsel menjadikan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ihsan ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 235.734 suara. Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilkada tersebut paslon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djodjohadikoesoemo, mendapat perolehan suara sebanyak 205.309. Dan paslon nomor urut 2 siti Nur Azizah – Ruhama Ben mendapat perolehan suara sebanyak 134.682 suara. Namun empat hari setelah pengumuman hasil pemungutan suara, paslon nomor urut 1 Muhamad – Saraswati melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/12).
Tim Advokasi Benyamin Davnie – Pilar Saga Ihsan, Muhammad Fatahillah mengatakan, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat, yaitu selisih suara 0,5 persen.
“Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menjelaskan, syarat gugatan untuk Pilkada setingkat kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta adalah selisih angka 0,5 persen,” kata Fatah, sapaan Muhammad Fatahillah, kepada Satelit News di Ciater, Kecamatan Serpong, Jumat (22/01) lalu.
Fatah melanjutkan, perolehan suara Benyamin–Pilar dan Muhammad–Saraswati masing-masing 40,9 persen dan 35,6 persen. Dengan selisih 5,3 persen. “Selisihnya tinggi, 5,3 persen itu tidak memenuhi syarat gugatan yang tertuang di Peraturan MK No. 6 Tahun 2020,” lanjut Fatah.
Tim Advokasi Benyamin Davnie-Pilar Saga Ihsan telah menerima undangan panggilan dan siap untuk menghadiri sidang pendahuluan di MK sebagai pihak terkait gugatan paslon nomor urut 1.
“Kita sudah terima undangan panggilan sidang pendahuluan 29 Januari nanti. Kita lihat apakah gugatan tersebut diterima baik secara formil maupun materi,” ujarnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post