SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lebak berhasil mengamankan ribuan obat tanpa izin edar. Obat tersebut disita dari MF (22) di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
MF yang merupakan warga Kabupaten Aceh utara, Provinsi Aceh ditangkap tanggal 24 Januari 2021, sekira pukul 01.30 WIB, di pinggir jalan raya di Kampung Kadu Agung. Kecamatan Cibadak. Dari tangan MF, petugas menemukan obat berwarna kuning merk Hexymer sebanyak 90 butir yang disimpan di lipatan celana. Tanpa panjang lebar, anggota pun langsung menggiri pelaku dan langsung menginterogasinya.
“Ya benar, jajaran Satres Narkoba Polres Lebak telah mengamankan MF, diduga akan mengedarkan obat tanpa izin edar,” kata Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana, kemarin.
Hasil pengembangan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan
barang bukti berupa 1.131 butir obat merk Hexymer, satu unit ponsel merek Realme 5 Pro warna biru dan uang sebesar Rp 25 ribu, yang disimpan di lemari kontrakan pelaku di Kampung Pasir Sukarayat, Keluarahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
“MF yang tinggal di kontrakan itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi,” ujarnya.
Kasat Resnarkona Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, MF yang masih dalam pemeriksaan anggota dikenakan pasal penyalahgunaan farmasi. “MF disangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU Nomor 36/ 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,”ujar Ilman.
Peredaran obat yang kian merajalela dengan sasaran remaja. Ia meminta masyarakat khususnya para orangtua untuk mengawasi kegiatan anaknya ketika selepas keluar dari rumah. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama – sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak,” imbuhnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post