SATELITNEWS.ID, CIPONDOH—Gubernur Banten Wahidin Halim berencana membongkar bangunan liar di bantaran Situ Cipondoh Kota Tangerang. Rencana itu membuat para pedagang yang membangun lapak di kawasan itu resah sekaligus pasrah.
Pedagang kuliner di Situ Cipondoh, Rohmat mengaku harap-harap cemas dengan rencana pembongkaran bangunan liar itu. Apalagi, Rohmat mengakui kalau bangunan yang didirikannya tidak memiliki izin.
Rohmat yang yang baru berdagang selama lima bulan itu mengaku telah menyetorkan uang sewa lahan selama satu tahun kepada pengelola. Uang sewa itu dibayarkan sebagai syarat mendirikan bangunan ilegal di kawasan itu. Sementara lapak atau warung yang didirikan sepenuhnya dibiayai Rohmat.
Menurut dia, Situ Cipondoh merupakan lokasi yang strategis untuk berjualan karena suasana yang disajikan menjadi nilai tambah. Selain wisata kuliner, pengunjung juga dapat menikmati panorama Situ Cipondoh dan wisata airnya.
Kalaupun harus dibongkar, dia menerima. Kendati demikian, dia berharap Pemerintah juga menyediakan tempat berdagang bagi mereka.
“Seenggaknya dikasih lahan lagi buat kita atau Situ Cipondoh ditata terus bisa kita tempati lagi. Jadi kalau bisa kita kasih duit buat Pemerintah. Kita sewa ke mereka, mereka yang kelola,” ujarnya, Selasa (26/1).
Hal senada diungkapkan oleh pedagang lainnya yang tak ingin disebutkan namanya. Diakuinya, Surat Keterangan Usaha dan Hak Guna Bangunan memang tak ada. Sehingga, bila bangunannya dibongkar dia pun pasrah.
Pria yang sudah berdagang selama 17 tahun di Situ Cipondoh itu mengungkapkan sejak kabar mengenai rencana Pemprov Banten ingin membongkar bangunan di lokasi tersebut mencuat, pedagang memang resah. Namun, katanya lebih resah lagi pengelolanya.
“Enak di sini. Sayangnya nggak ada izin. Ini kan tanah negara coba kalau ada SKU dan HGU kan enak,”katanya.
Pria asli Cipondoh ini pun tak mau ambil pusing dengan persoalan bongkar membongkar bangunan. Dia tetap akan berdagang meski harus pindah ke lokasi lain.
“Kita kan dirikin bangunan kalau suatu saat dibongkar pasrah aja. Nggak ada ganti rugi karena ini tanah negara. Kalau dibongkar ya bongkar aja gua mah nggak mau ambil pusing,” tuturnya.
Dia mengungkapkan harga sewa lahan di Situ Cipondoh beraneka ragam. Mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 8 juta. Harga sewa itu belum termasuk uang keamanan dan kebersihan.
“8 juta setahun itu 4X6. Terus ada juga yang 700 ribu perbulan untuk luas 4×6 meter. 500 ribu stand biasa. Bangunan pakai uang sendiri. Kita yang bangun bukan pengelola,” ungkapnya.
Dia mengaku telah menghabiskan dana hingga 2 juta rupiah untuk mendirikan bangunan semi permanen. Bangunan itu didirikan dengan baja ringan dan alumunium. Uang sewa dia setorkan ke pria berinisial S yang disebutnya sebagai pengelola.
Pantauan Satelit News di lokasi tersebut, terdapat 3 blok bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran Danau Cipondoh di Jalan KH Hasyim Ashari. Blok pertama terdapat sekira 12 bangunan. Lalu blok kedua ada 10 bangunan. Kemudian, blok ketiga ada sekitar 13 bangunan. Namun, itu belum termasuk pedagang kali lima (PKL) yang mangkal tepat di bahu jalan yang sekira ada 15 orang.
Sebelumnya, WH berencana membongkar bangunan liar di Situ Cipondoh karena tak berizin. Terlebih, dia menduga banyak oknum yang sengaja memanfaatkan lahan di Situ Cipondoh untuk kepentingan pribadi.
Dia menuturkan sebagian bangunan yang berdiri di bantaran Situ Cipondoh tak memiliki izin. Sehingga, menyalahi Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Nanti mau dibongkar itu bangunan-bangunan yang ada di pinggir Situ Cipondoh. Sebab, Situ Cipondoh berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Wahidin, Jumat, (22/1).
Pria yang akbrab disapa WH ini mengatakan pihaknya memang tengah menata situ yang sudah menjadi ikonik di Kota Tangerang tersebut. Sehingga, diharapkan situ itu terbebas dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita sedang menata Situ Cipondoh, dan situ-situ yang ada di Provinsi Banten. Dengan penataan yang baik tentunya keberadaan situ pun semakin terjaga, dan terhindar dari para oknum untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dikatakan WH, sebenarnya pemerintah daerah tidak melarang pemanfaatan situ ataupun lahan-lahan milik pemerintah. Tapi, masyarakat ataupun pengembang harus meminta izin secara resmi pemanfaatan lahan tersebut.
“Tidak boleh ilegal begitu. Masyarakat atau pengembang harus mengajukan secara resmi HGU HPL kepada pemerintah. Sehingga, pemerintah akan memberi aturan seperti boleh ataupun tidak dilakukan pemanfaatan lahan. Dan, konservasi lingkungan tetap berjalan dan aset pemerintah tersebut juga bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post