SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan melaksanakan arahan dari Pemerintah Pusat, terkait penanggulangan Covid-19. Salah satunya, dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19, yang telah disetujui bersama DPRD Provinsi Banten.
Demikian ditegaskan Sekda Banten Al Muktabar, saat telekonferensi Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (1/2).
“Saat ini Perda tersebut sedang proses register, ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Al Muktabar.
Katanya, pada tanggal 25 Januari 2021 lalu, Gubernur Banten menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten, mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 nanti.
Sementara dalam arahannya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, penularan Covid-19 perlu dicegah untuk menghindari munculnya varian baru yang lebih berbahaya.
“Penegakan disiplin aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), wajib dilaksanakan, perluasan operasi yustisi protokol kesehatan, serta edukasi penggunaan masker dan cuci tangan secara benar,” ujar Luhut.
Kegiatan Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 itu, diikuti oleh Kajati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Kakanwil Kemenag Provinsi Banten A Bazari Syam, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, Polda Banten, serta Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi.
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur tentang Penanggulangan Covid-19, disahkan menjadi Perda, melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (28/1).
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy, menghadiri rapat paripurna tersebut. Menurutnya, Perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten, dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya, untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah, TNI dan Polri, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Andika, usai rapat paripurna, Kamis (28/1).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, serta dihadiri para anggota DPRD setempat, sekaligus unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Andika juga meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten, mendukung upaya Pemprov Banten dalam menegakkan Perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri sekuat apapun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil, jika tidak didukung oleh kedisiplinan masyarakatnya.
“Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apapun yang pemerintah, TNI dan Polri lakukan, ya bukan solusi,” tandasnya.
Perda tersebut tambahnya, adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan, dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ditambahkannya, penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, serta mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Selanjutnya keberadaan Perda ini, akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di kabupaten/kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post