SATELITNEWS.ID, SERANG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, mencabut tujuh Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa dan diubah (digabungkan) menjadi satu Perda. Hal itu dilakukan, dengan semangat meniru Omnibuslaw, di pusat.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin mengatakan, tujuh jenis Perda tersebut yakni Perda tentang Pilkades, Pengelolaan Keuangan Desa, BPD, Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Keuangan Desa, Aset Desa dan Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa.
“Itu semua dicabut. Semua tujuh dengan perencanaan desa. Tapi ini belum berlaku dua tahun, jadi belum bisa dicabut langsung. Dengan semangat omnibuslaw, kami merangkum dari semua Perda Desa yang sudah ada dijadikan satu Perda, namanya Perda Desa,” kata Zaenal, saat ditemui usai rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD, Kamis (4/2).
Selain itu, alasan merangkum Perda Desa karena ada juga beberapa hal yang dalam UU tentang desa ada, namun belum dibuatkan perdanya yaitu, tentang Penataan Desa. Kemudian hasil rapat dengan mitra kerja yakni, DPMD karena adanya perda yang parsial, BPK merekomendasikan agar perda desa di rekomendasikan dalam satu perda.
“Dengan dasar itu, kami Komisi I berinisiatif ditambah dengan cepatnya regulasi baru yang muncul terakhir adalah, Permendagri 72 tahun 2020 yaitu perubahan kedua tentang Pilkades. Pelaksanaan Pilkades harus ikuti prokes. Mau tidak mau, Perda yang ada harus direvisi, daripada direvisi parsial satu perda, maka kita revisi semuanya. Semangat kita adalah kalau perda terangkum satu buku, tidak akan tercecer masyarakat bisa memiliki perda itu utuh, ini harapan kami biar masyarakat tidak pusing,” paparnya.
Ia juga berharap, Pansus Perda berjalan normal. Sehingga dalan tiga bulan sudah selesai. Oleh karena itu, ia menyarankan pada fraksi agar mengirimkan anggotanya ke pansus yang bisa konsen. “Kan banyak mantan kades itu untuk mempercepat. Nanti pansus mengundang stakeholder yang pasti seperti, Apdesi, PPDI dan forum kecamatan juga diundang,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, semua aturan terkait tentang desa diharapkan selesai sebelum Pilkades. Karena di tahun 2021, akan dilaksanakan Pilkades. “Kedua diharapkan walau ini penggabungan, tapi tetap prosesinya penyempurnaan dari perda yang sudah ada untuk kemudian di perkaya lagi materinya, agar segala substansi yang ada ditingkat desa bisa diakomodir dalam perda yang disusun,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post