SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyita aset kekayaan yang terkait dengan kasus korupsi PT. ASABRI. Penyidik Jam Pidsus Kejagung menyegel 566 bidang tanah milik Benny Tjokorosaputro yang juga menjadi tersangka kasus ASABRI.
“194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak atas nama Benny Tjokro,” kata Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Selasa (9/2).
Febri menduga, tanas seluas 194 hektare milik Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya itu ada kaitannya dengan perkara ASABRI. Terlebih, Benny juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Dia menuturkan, penyidik Jam Pidsus Kejagung sampai saat ini masih menelusuri aset kekayaan dari hasil korupsi PT. ASABRI. Karena kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 23 triliun. “Yang lain jangan dibuka dulu, karena masih proses,” tegas Febrie.
Diketahui, penyidik Jam Pidsus Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi PT ASABRI, antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
- ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post