SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap 2 orang pemakai dan 1 orang pengedar narkotika jenis sabu, pada saat para pelaku hendak mengkomsumsinya. Ketiganya ditangkap pada Kamis (11/2) lalu. Hal ini diungkapkan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi.
“Dua orang pelaku berinisial TF (38) dan AR (34) diamankan di wilayah Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, pada hari Kamis (11/2), sekitar pukul 12.50 WIB,” kata Hamam Wahyudi, Minggu (14/2).
Dari tangan pelaku, kata Hamam, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan bruto 0,33 gram, yang disimpan dalam amplop warna merah putih. Selain itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu.
“Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti 1 buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam amplop warna merah putih, dengan bruto 0,33 gram dan seperangkat bong alat hisap sabu,” jelasnya.
Hamam menambahkan, barang bukti ini juga termasuk 1 unit HP merek OPPO warna putih, dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam, yang diamankan petugas dari tangan para pelaku tersebut.
“Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu itu dibeli dengan cara patungan dari MM,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny menambahkan, dari hasil keterangan pelaku, kemudian jajarannya melakukan penggembangan dan menangkap tersangka SEF (32) di Kecamatan Cimanuk, yang merupakan istri dari MM.
“Dalam penangkapan ini didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,39 gram,” katanya.
Bahkan ketika digeledah lagi, pihaknya berhasil menemukan 1 buah brangkas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 buah dompet warna hitam terdapat 3 bungkus plastik bening, berisikan sabu dengan berat bruto ± 0,92 gram.
Tak sampai disitu, polisi kembali membongkar dompet warna pink yang di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto ± 10,71 gram, dan di dalam 1 buah dompet motif garis-garis terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 10,13 gram.
“Total dari tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan 16 bungkus kecil plastik bening dan 1 bungkus besar plastik bening, dengan total berat bruto 22,15 gram dan terdapat 1 buah dompet warna merah yang didalamnya terdapat 8 buah pipa kaca, 1 buah bong alat hisap sabu, 2 buah alat timbang digital, 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya tedapat 9 pacs plastik klip kosong,” jelasnya.
Saat diintrogasi oleh tim narkotika, jenis sabu tersebut milik MM suami SEF (32) yang sedang bekerja di Jakarta.
“Untuk kedua pelaku TF (38) dan AR (34) dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, dan pelaku SEF (32) dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post