SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Y (39) berhasil dicokok polisi. Yang menjadi korban tak lain adalah anak tiri pelaku. Kepada wartawan, pelaku berdalih melakukan tindak asusila atas dasar keinginan anaknya.
Pengakuan tersangka itu mendapat perhatian dari anggota Polres Lebak. Sebab, berdasarkan keterangan sebelumnya yang diterima Sat Reskrim, sebetulnya aksi bejat tersebut dilakukan Y di bawah ancaman kepada korban. Jika tidak menuruti nafsu pelaku, korban akan disakiti.
“Jadi awalnya, anak saya itu (anak tiri) meminta sebuah handphone kepada saya. Waktu itu saya belum punya uang dan ketika punya uang saya langsung belikan HP-nya dengan merk Oppo. Lalu, setelah HP itu saya kasih kepadanya, dan saya langsung masuk kamar, ternyata anak saya itu ikut ke kamar dan mengajak begituan,” dalih Y kepada wartawan, kemarin.
Perbuatan Y sudah dilakukannya sebanyak enam kali. Bahkan atas perbuatanya anak tirinya hamil enam bulan pun dibenarkannya. “Iya sudah enam kali melakukannya dan kini hamil enam bulan,” ujarnya. “Apa yang kami lakukan itu bukan karena paksaan, melainkan keinginan anak saya-nya,” ujarnya berkilah.
Atas pengakuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono tidak menanggapi. Kata Indik, pelaku berhak memberikan pengakuan apa pun. “Hak dia (pelaku) memberikan keterangannya,” kata singkatnya.
Indik menyampaikan, pelaku sempat mengancam apabila korban menceritakan perbuatan durjana itu, berdasarkan hasil keterang anaknya, maka ibunya akan ditinggalkan. Oleh karena itu, korban pun mau tak mau mengikuti ajakannya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. “Itu ada ancaman, pelaku akan meninggalkan ibunya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya,”terangnya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 / 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Y (39) warga Senanghati, Kecamatan Malingping, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, setelah dilaporkan menggauli Melati (bukan nama sebenarnya) yang tak lain anak tirinya. Akibat aksi bejadnya kini pria yang berprofesi sebagai petani tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post