SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dipercaya menjadi petugas keamanan di sebuah toko gadai rupanya tak membuat pria berinisial W ini menjalankan tugasnya dengan benar. Bukannya mengamankan barang, pria berusia 20 tahun malah melakukan tindakan pencurian di tempat dia bekerja.
Bersama temannya IS (20), W nekat membobol toko gadai yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Cipondoh. Mereka melancarkan aksinya pada Selasa (02/02) lalu saat toko sudah tidak beroperasi lagi pada pukul 22.50 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu membobol tembok pembatas antara toko gadai dengan bangunan di sebelahnya. Diketahui bangunan tersebut merupakan toko servis pompa air.
“Para pelaku melancarkan aksinya terlebih dahulu membobol tembok pembatas antara ruang gudang toko gadai dengan toko servis pompa untuk memudahkan mereka masuk ke dalam toko gadai itu,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat gelar perkara di Polsek Tangerang, Selasa, (16/02).
IS merupakan karyawan toko servis pompa yang bersebelahan dengan toko gadai tersebut. Sehingga, kedua pelaku sudah mengetahui seluk-beluk lokasi target mereka.
“Mereka melancarkan aksinya berdua bersama-sama, keluar masuk dari tembok yang sudah mereka bobol berdua juga,” beber Deonijiu.
Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak 11 unit ponsel, empat lensa kamera, dua unit kamera DSLR, satu unit laptop, dan satu cincin berwarna silver. Pemilik toko gadai ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 56 juta.
Aksi keduanya itu pun terekam kamera pengintai atau CCTV yang ada di toko gadai tersebut. Dalam rekaman CCTV tersebut beberapa karyawan toko gadai mengenali salah satu Pelaku yang tak lain W. Berbekal bukti tersebut pun polisi akhinya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di Jogjakarta.
“Awal mula terungkap kasusnya dari dilakukan cek TKP dan pemeriksaan CCTV dan pemilik toko mengenali keduanya dan dilakukan pengejaran,” tutur Kapolres. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3, Pasal 4, dan Pasal 5 KUHPidana tentang Pencurian dengam Pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post