SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintahan Desa di Kabupaten Serang, diwajibkan mengalokasikan anggaran 8 persen dari Dana Desa (DD), setelah dikurangi BLT DD untuk penanganan Covid 19 diwilayahnya masing – masing. Hal itu, sesuai instruksi Mendagri yang didasarkan pada Peraturan Presiden, terkait diberlakukannya PPKM level desa.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, untuk peran penanganan Covid tingkat desa sama dengan yang dilakukan satgas tingkat kabupaten. Disana ada sosialisasi, jika dimungkinkan bisa penyemprotan, pembelian disinfektan, membeli masker, operasi penertiban hingga membatasi kegiatan hajatan.
“Sama seperti yang dilakukan di tingkat kabupaten,” kata Rudi, Kamis (18/2).
Menurutnya, dana yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut dipastikan cukup besar, terlebih jika harus paket lengkap sampai tempat isolasi. Namun dalam hal ini Mendagri memerintahkan, agar alokasi dana itu 8 persen dari DD setelah dikurangi BLT DD.
“Contoh di desa A ada DD Rp 800 juta, untuk kebutuhan BLT DD 12 bulan Rp 600 juta, sisa Rp 200 juta diambil 8 persen minimal wajib dialokasikan untuk penanganan Covid level desa,” ujarnya.
Untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang tambahnya, saat ini sudah keluar instruksi Mendagri baru yang dilandasi Perpres baru, terkait keharusan penggunaan PPKM di level desa. “Itu artinya, kita sekarang harus pertajam proses penanganan Covid di level desa,” tandasnya.
Ditambahkannya, aturan ini akan mulai diberlakukan setelah selesai penetapan APBDes TA 2021. Sebab semangat antara PPKM dan Permendagri 72 tahun 2020 sama, yang mana mewajibkan pelaksanaan Pilkades untuk menggunakan prokes.
“Jadi bisa bersama-sama, untuk desa Pilkades bisa bersanding untuk kebutuhan PPKM dan Pilkades,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post