SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Masyarakat Lebak diimbau agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) apabila tidak ingin disanksi. Sebab bila kedapatan melanggar ancaman tes usap (swab) atau pun rapid tes langsung diberikan.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim mengatakan, tindakan tegas ini seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap penerapan prokes. Hal itu diyakini membuat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lebak mencapai angka 2.000 kasus. “Ini kebijakan baru yang akan kami terapkan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap VI ini, ” kata Dartim, kemarin.
Dartim menjelaskan, rapid tes sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Lebak mengenai penerapan prokes. Untuk teknis di lapangan, katanya, tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak untuk pengadaan rapid tes tersebut. “Kita sudah bersurat kepada Dinkes mengenai rapid tes tersebut, semoga dapat segera terealisasikan. Karena ini merupakan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, hingga saat ini pelanggar prokes masih belum kapok terhadap sanksi-sanksi yang pihaknya berikan seperti sanksi sosial dan denda.
Untuk itu, dirinya berharap dengan diberlakukan rapid tes terhadap pelanggar prokes tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan prokes.
“Kita harap rapid tes yang akan langsung dilakukan dilokasi pelanggar prokes itu dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak, dan masyarakat dapat semakin patuh terhadap prokes, ” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah memperpanjang masa PSBB selama satu bulan kedepan yakni pertanggal 18 Februari hingga 19 Maret 2021, dengan harapan PSBB tersebut dapat mengendalikan penyebaran virus yang mewabah dari Tiongkok.
Pada PSBB tahap VI ini pemkab melalui Satgas Covid-19 Lebak memberlakukan pembatasan pada sejumlah aktivitas masyarakat, dan melarang sejumlah kegiatan yang berpotensi mengundang dan melibatkan kerumunan lebih dari 5 orang.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post