SATELITNEWS.ID, SERPONG–Perekonomian di Kota Tangerang Selatan di klaim sudah mulai bergerak. Hal itu ditandai dengan wilayah kota tersebut yang kini berstatus zona orange menuju zona kuning.
Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tingkat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Teddy Meiyadi mengatakan, pergerakan dimulai dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pariwisata, Perdagangan, Restauran dan Perhotelan.
“Walikota dan Forkopimda optimis kedepan ekonomi Tangsel harus sudah bergerak naik, karena orang yang tidak bekerja sudah banyak,” terang Teddy saat ditemui di kawasan BSD jalan Promoter Serpong, Rabu (24/02/2020).
Pergerakan pertama dimulai dari UMKM karena bidang itu yang paling real. Hal-hal yang paling diutamakan yakni kebutuhan dasar kuliner karena jika UMKM berjalan nantinya berpengaruh terhadap industri parawisata, hiburan dan hotel juga restauran sebagai penyumbang PAD terbesar Tangsel, memang kota jasa di manapun sama, artinya kota jasa menjadi penyumbang PAD,” tambahnya.
Menurutnya, zona merah menjadi salah satu pemicu tidak bergeraknya perekonomian daerah sehingga minat investasi pengusaha menurun dan masyarakat banyak yang kehilangan mata pencaharian.
“Mall buka tapi gak ada yang beli karena banyak karyawan yang di PHK,” ujar pria yang juga menjabat Asda III Pemkot Tangsel ini.
Kedua, daya beli di masyarakat yang terjadi dilapangan mengalami penurunan. Ketiga, orang-orang yang punya uang tidak bebas berinvestasi karena tidak menguntungkan. Akhirnya ekonomi melambat karena persoalan zona merah.
Zona orange menuju zona kuning menjadi celah penting dalam pergerakan roda perekonomian di Tangsel.
Acuannya, karena zonasi sebelumnya masih merah, jadi banyak larangan. Jika zonasi sudah orange dan kuning maka bisa dipastikan kasus covied menurun. Jika kasus tertangani maka selanjutnya pengusaha bisa memperpanjang waktu oprasionalnya.
“Perhotelan, restauran, hiburan, wisata air yang tadinya ketat aturannya harus dilonggarkan tapi bukan dibebaskan,” bebernya.
Terkait setatus pelonggaran saat PPKM, Tedy menjelaskan hal tersebut berdasarkan setatus zonasi yang berlaku dan menunggu Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel yang masih dalam proses pembahasan.
“Basisnya adalah zonasi semua akan diatur oleh pemerintah daerah yang diatur dari pusat. Kita memberikan saran boleh dong, ibu walikota juga inginnya normal lagi, ini harus di suport oleh kita. Jadi nunggu peraturan walikota di dua minggu kedepan, saat ini masih dalam Pembahasan,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post