SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Provinsi Banten masih memiliki tunggakan pembayaran dana bagi hasil (DBH) pajak tahun 2020 kepada kabupaten/kota. Sedikitnya 600 miliar rupiah harus dibayarkan Pemprov Banten.
Bendahara Umum Daerah (BUD) yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan DBH kabupaten/kota dari Mei sampai Desember 2020 terpaksa tidak diberikan tepat waktu semata-mata menjaga persediaan keuangan pemprov agar semua program berjalan. Hal ini terpaksa dilakukan karena kondisi di luar dari perkiraan pemerintahan.
“Kalau saya melihat begini, ada sesuatu yang uncreditable (tidak dapat dipercaya), yang kita pada dasarnya apa yang menjadi hak akan kita bayarkan. Namun ada kondisi lain. Siapa yang menyangka di kondisi di 2020 kemarin pandemi seperti itu. Jadi memang ada hal-hal yang diluar dugaan kita,” ungkapnya kepada Banten Pos (Grup Satelit News) usai konferensi pers di rumah dinas gubernur.
Meski demikian, Rina mengaku bahwa DBH yang merupakan hak penerima kabupaten/kota atas pajak harus dibayarkan dan saat ini proses pelunasananya masih berjalan.
“Kemarin kita sudah membayarkan Mei, Juni, Juli sudah kita bayarkan secara bertahap. Pajak rokok triwulan ketiga sudah dibayarkan juga,” ujarnya.
Sementara uang yang sudah dikeluarkan untuk pembayaran dikatakan Rina jumlahnya mencapai Rp233 miliar, dan masih ada sisa terutang di atas Rp600 miliar.
“Kemarin kita hampir mengeluarkan Rp233 miliar. Sisanya600 miliar-an. paling besar Tangerang Raya. Haknya mereka belum terbayarkan nanti kita bayarkan. Pokoknya secepatnya kita berkomitmen saja, karena kan ada mekanismenya,” ungkapnya.
Persoalan tunggakan DBH pemprov kepada kabupaten/kota jelasnya, telah disampaikan kepeda pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ke Kemenedargri kita punya kewajiban untuk melaporkan,” imbuhnya.
Disinggung mengenai kekhawatiran pemerintah kabupaten/kota atas opini atau pendapat laporan kinerja pemerintah daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2020 diakuinya, telah diselesaikan secara administrasi kepada lembaga tersebut.
“Kalau BPK di LKPD yang kita sampaikan. Kita sampaikan atas BHPP (bagi hasil pajak provinsi) ini berapa yang menjadi kewajiban pemprov kita sampaikan kendala-kendala, sampai tidak terpenuhi dalam anggaran itu kita sampaikan seperti itu,” ujarnya.
Dan untuk tahap pelunasan DBH tertunggak, Rina berjanji akan segera membayarnya dengan mempertimbangkan kondisi persediaan keuangan di kas daerah (Kasda) Pemprov Banten
“Tahap kedua kita harus menjaga cashflow, dan kita pastikan juga dana yang sudah ada di pemprov ini aman kita salurkan (kepada kabupaten/kota,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Serang, Wahyu Budi Kristiawan mengungkapkan, penahanan DBH pajak tahun 2020 oleh pemprov merupakan ketidakberesan sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau sesuai aturan, menurut saya DBH harus kita terima setelah bulan berjalan. Misalkan, DBH bulan Juni, harusnya disalurkan oleh pemprov bulan Juli, dan seterusnya,” katanya.
Keanehan lainnya diraskan adalah pada saat akhir bulan Januari lalu, pihaknya diundang oleh BPKAD Provinsi Banten dalam rangka rekon DBH 2020. Padahal kegiatannya hanya pengecekan saja.
“Ini juga saya merasa tidak tepat. Kita diundang untuk rekon DBH. Tapi dalam acaramya kita hanya dicek, bulan mana saja DBH yang sudah disalurkan, dan yang belum. Kalau menurut saya itu mah klarifikasi, bukan rekon,” pungkasnya. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post