SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang pria berinisial RA (27), dibekuk jajaran Polresta Tangerang. Tersangka RA ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau tindakan jambret kepada seorang wanita, di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, pada Kamis (4/2) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyebut, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana jambret sebanyak tiga kali. Kata Wahyu, Berdasarkan keterangan tersangka, korban yang disasar adalah perempuan yang berkendara sendirian, terutama pada petang hari atau menjelang malam hari.
“Tersangka mengaku sengaja menyasar korban perempuan yang sedang seorang diri. Oleh karena itu, kami imbau agar masyarakat senantiasa waspada bila membawa tas diharapkan di tempat pada tempat yang tidak terlihat, misal di jok motor atau ditutup dengan jaket,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang kepada Satelit News, Senin (1/3).
Wahyu menerangkan, peristiwa yang kemudian membuat tersangka ditangkap adalah saat tersangka menjambret seorang wanita berinisial A (31), yang bekerja di salah satu koperasi di Kabupaten Tangerang.
Kata Wahyu, saat itu korban pulang seorang diri pada sekitar jam 18.00 WIB mengendarai sepeda motor. Di lokasi kejadian, korban dipepet tersangka yang juga menggunakan sepeda motor. Setelah tas Korban dirampas sehingga korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya kemudian terjatuh hingga kaki korban terkilir.
“Tersangka kemudian dengan paksa menjambret tas korban hingga tali tas terputus. Di dalam tas itu berisi ponsel dan uang tunai senilai dua juta rupiah milik korban,” terang Wahyu.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan tersangka, berada di wilayah Kecamatan Kronjo.
“Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan,” ujar Wahyu.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Wahyu juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat berkendara, terutama saat seorang diri. Dia mengingatkan agar menyimpan tas di posisi aman atau kalau memungkinkan disimpan di dalam bagasi.
“Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Untuk masyarakat, agar selalu berhati-hati,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post