SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti memberikan suap senilai SGD 100 ribu dan USD 20 ribu kepada mantan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3).
Majelis Hakim meyakini, Leonardo memberikan uang kepada Rizal Djalil untuk membantu perusahaannya sebagai pelaksana proyek pembangunan sistem penyediaan air minim JDU Hongaria pada Ditjen SPAM Kementerian PUPR 2017-2018.
“Menimbang bahwa terhadap bantuan dan upaya yang dilakukan Rizal Djalil terdakwa telah memberikan hadiah SGD 100 ribu dan USD 20 ribu, dimana pemberian hadiah berkaitan dengan jabatan atau kedudukan saksi Rizal Djalil selaku anggota BPK RI,” ujar Hakim Albertus.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Leonardo tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang meringankan belum pernah dipidana, kooperatif dan sopan dalam persidangan, serta terdakwa dalam konidisi sakit,” ungkap Hakim Albertus.
Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Kedua belah pihak mempunyai batas waktu tujuh hari untuk menentukan sikal terkait vonis tersebut.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Leonardo dengan hukuman 2 tahun pidana penjara.
Sementara itu, tim kuasa hukum Leonardo, Irwan Irawan mengklaim, dakwaan Jaksa tidak terbukti di dalam persidangan. Dia menyebut, akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis hakim.
“Ya kalau kami maunya bebas kan, cuma dalam prosesnya tidak terbukti kan sebenarnya hanya satu saksi yang menjelaskan yang lainnya kan tidak ada ya,” tegas Irwan. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post