SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, diminta terus me-update (memperbarui) informasi melalui website resmi Pemerintah Daerah (Pemda). Karena informasi terupdate, sangat dibutuhkan masyarakat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang, Rahmat Maulana menyatakan, penyampaian informasi melalui website harus serius, dan pengelolaannya ada di Diskominfosatik. “Kominfosatik wajib mengalokasikan anggaran, termasuk sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola website dengan baik,” kata Rahmat, saat menjadi narasumber acara Forum OPD Diskominfosatik tahun 2021, dalam rangka penyusunan rancangan rencana kerja (Renja) tahun 2022 Dinas Kominfosatik, di Aula KH. Syam’un, Kamis (4/3).
Menurut Rahmat, jika informasi tersebut terus di update dan valid, tentunya akan sangat bermanfaat. “Itu salah satu marwah Diskominfosatik, dan Pemkab Serang pada umumnya,” ujarnya.
Sedangkan untuk yang lainnya, tambah Rahmat, marwah Diskominfosatik itu harus ada kegiatan yang bersifat eksternal yang benar-benar memberikan manfaatkan besar kepada masyarakat. “Jadi harus dibiayai kegiatan-kegiatan itu. Sehingga, hadirnya Diskominfosatik di Kabupaten Serang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat,” tandasnya.
Selain itu tambahnya, Diskominfosatik juga harus membangun kemitraan dengan media cetak maupun elektronik. Karenanya, Kominfo adalah Public Relations (PR) Pemkab Serang. Bagaimana membangun sinergi dengan media.
“Sehingga kita bisa berbagi informasi, berguna untuk menyebarluaskan informasi pembangunan di Kabupaten Serang,” tutur Rahmat.
Sementara, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan, dilaksanakannya forum OPD dalam rangka mendukung tercapainya visi Kabupaten Serang yaitu, ‘Terwujudnya Kabupaten Serang yang maju, sejahtera dan agamis’ dalam RPJMD Kabupaten Serang tahun 2016-2021.
“Sekaligus mendukung terwujudnya misi ke-4, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelayanan publik yang prima. Didukung kapasitas birokrasi yang berintegrasi, kompeten dan professional. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 tahun 2018 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang,” papar Anas.
Ditambahkannya, Diskominfosatik hadir sebagai OPD yang memiliki tujuan meningkatkan penyediaan layanan informasi publik, meningkatkan penyelenggaraan e-government, meningkatkan keamanan informasi dan siber, dan meningkatkan penyelenggaraan data dan statistik daerah.
“Untuk mendukung tercapainya sasaran OPD tersebut, tahapan dan rangkaian perencanaan program OPD harus didukung oleh para pemangku kepentingan yang menjadi mitra OPD,” tuturnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya, Plt Sekretaris Diskominfosatik Hartono, para pejabat eselon III dan IV Diskominfosatik dan perwakilan OPD terkait. Sedangkan untuk OPD atau instansi vertikal, mengikutinya secara virtual. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post