SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se-Banten merapatkan barisan untuk menolak kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum. PD Banten menilai KLB tersebut ilegal.
DPC Partai Demokrat Kota Tangerang, Sabtu (06/03) sore menggelar konsolidasi menyikapi hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kader partai berlambang bintang bersinar tiga arah Kota Tangerang itu menyatakan menolak kepengurusan dan hasil KLB.
“Menyatakan bahwa kepengurusan dan hasil KLB KSP (Kepala Sekretariat Presiden) Moeldoko adalah ilegal, tidak sah,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang, Baihaki kepada Satelit News seusai acara di Kantor DPC di Kompleks Perum Taman Royal, Jalan Benteng Betawi, RT.005/015, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
Konsolidasi tersebut dihadiri oleh para pengurus DPC Partai Kota Tangerang dan ketua PAC 13 kecamatan. Lebih jauh Baihaki menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak dan menyebut KLB tidak sah.
Yang pertama, gerakan tersebut dinilai merupakan bentuk pendongkelan yang tidak memenuhi AD/ART Partai Demokrat. “Pertama, AD/ART pasal 81 ayat 4. Di mana di situ butir ‘a’ menyatakan, KLB dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi, tapi permintaan itu tidak pernah ada, nol,” terangnya.
Berikutnya, minimal 2/3 atau 34 DPD yang mengusulkan KLB. “Namun ini juga nyatanya nol, tidak ada yang mengusulkan,” terang pria yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangerang ini.
Selanjutnya ujar Baihaki, KLB minimal dihadiri setengah dari 514 DPC, tapi pada faktanya hanya 7 persen yang datang ke KLB. “Lalu usulan DPD dan DPC walaupun ada tapi harus disetujui ketua Majelis Tinggi, namun itu pun Pak SBY tidak menyetujui. Jadi semua pernyataan KLB itu menunjukkan bahwa, itu hasil pemilihan saudara Moeldoko adalah tidak sah,” terangnya.
Baihaki melanjutkan, kalau pun ada upaya mengubah AD/ART di Deli Serdang kata dia adalah tak serta merta bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur empat butir di atas. Selain itu, AD/ART harus diresmikan Kemenkum HAM seperti yang sudah dimiliki Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“KSP Moeldoko salah besar kalau mengubah AD/ART secara sepihak. Apakah dia tidak memahami AD/ART dalam sebuah partai? Yang jelas AD/ART adalah sebuah produk yang diresmikan pemerintah. Bukan diubah semaunya karena ada UU Parpol yang menaunginya,” jelasnya.
Karena itu katanya pengurus DPC hingga ranting meminta pemerintah untuk menegakkan pranata hukum, termasuk UU kepartaian. “Terakhir kami menyatakan setia dan akan berada dalam komando bapak ketua umum Partai Demokrat yang sah, bapak AHY,” tegasnya.
Disinggung langkah apa yang akan dilakukan DPC PD Kota Tangerang usai KLB, Baihaki menambahkan bahwa pihaknya siap merapatkan barisan.
“Tidak ada satu pun dari kami yang akan mendukung hasil KLB. Bila mana ada yang mendukung KLB akan kami tindak tegas, berikutnya akan dibentuk tim advokasi dengan arahan dari DPP/DPD. Akan kami laporkan orang-orang atau pihak-pihak yang mengatasnamakan DPC Partai Kota Tangerang mendapatkan mandat. Karena sejauh ini kami tidak mengeluarkan mandat kepada siapa pun untuk menghadiri KLB di Deli Serdang,” pungkasnya.
Ketua DPD Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya mengatakan KLB yang diselenggarakan di Sumatra Utara (Sumut) tidak konstitusional. “Tidak sesuai dengan AD/ART partai Demokrat, itu ilegal,” katanya kepada awak media di DPD Partai Demokrat, Jumat (5/3).
Iti Octavi menegaskan, jika ada oknum yang mengatasnamakan DPD dan DPC Demokrat di Banten, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan proses hukum.
“DPD PD Banten akan polisikan orang yang datang mengatasnamakan ketua DPD dan ketua DPC se Banten,” tandasnya
Dirinya juga mengatakan sudah membentuk tim kuasa hukum untuk melaporkan oknum yang berani mencatut Demokrat Banten.
“Nama-nama sudah ada, sedang dipelajari oleh tim hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar agenda Rapat Pimpinan dengan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Indonesia, Minggu (7/3). Sebanyak 34 DPD menyatakan sikap setia pada Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY secara bergiliran.
“Saya ketua DPD DKI Jakarta menolak KLB abal-abal dan akan tetap setia pada ketua umum AHY dengan dibuktikan tadi pagi, cap darah,” ungkap Santoso, ketua DPD Partai Demokrat Provinsi DKI Jakarta, kemarin.
Setiap perwakilan DPD membawa Surat Keputusan (SK) resmi penetapan sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Kongres ke-5 Partai Demokrat tertanggal 15 Maret 2020 Ia menyebut pernyataan sikap setia kepada Partai Demokrat merupakan sebuah bentuk commanders call.
Dalam istilah militer, kata AHY, itu digunakan untuk komandan pasukan yang merapatkan barisan. Dalam hal ini, DPD dianggap AHY sebagai komandan yang akan memimpin perlawanan.
“DPD yang hadir di sini sebagai komandannya,” ucapnya.
Selain itu, AHY berterima kasih kepada DPD yang tetap setia kepada Partai Demokrat meski keadaan sedang terpuruk. “Saya juga mengucapkan terima kasih atas kebulatan dan kesetian para ketua DPD yang saya hormati dan banggakan,” kata AHY.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md mengatakan Pemerintah menyatakan belum menganggap secara hukum ada KLB Demokrat.
“Untuk kasus KLB, atau klaim KLB PD di Deli Serdang itu pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, Minggu (7/3).
“Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” tegas Mahfud.
Mahfud menegaskan pemerintah bakal menangani KLB Demokrat secara hukum jika penyelenggara sudah melaporkannya. Dia kemudian memerinci dasar penyelesaian sengkarut Demokrat ini.
“Oleh sebab itu nanti ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya sehingga pemerintah mendapat laporan oh ada KLB,” kata Mahfud Md.
Dasar penyelesaian sengkarut KLB Demokrat ini disebutkan Mahfud Md ada dua. Salah satunya, ucap dia, yakni AD ART Partai Demokrat yang dilaporkan tahun 2020.
“Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomer MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” ucap Mahfud Md.
Mahfud menegaskan kembali ketua umum Demokrat saat ini yakni AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono. Mahfud menegaskan pemerintah siap menilai permasalahan Demokrat ini secara terbuka.
“Nanti akan timbul persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main,” ucap Mahfud.
“Jadi AD ART yang sah itu sampai sekarang yang di Kemenkum HAM yang diserahkan tahun 2020 itu nanti dasar utamanya. Lalu kalau ada yang mengajukan perubahan kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak kita semuanya akan nilai,” tegas Mahfud. (made/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post