SATELITNEWS.ID, SETU—DPRD Kota Tangerang Selatan mengesahkan kerja sama Pemerintah Kota Tangsel terkait pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong milik Pemkot Serang. Persetujuan rencana perjanjian kerja sama dengan Pemkot Serang diberikan, Senin (8/3).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, DPRD Tangsel telah menyetujui kerjasama TPAS Cilowong melalui Panitia Khusus (Pansus) Kerjasama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang. Setelah persetujuan ini disahkan maka akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemkot Serang.
”Sekarang, DLH akan membahas persoalan teknis pembuangan dan lainnya yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Setelah sepakat, barulah akan ditandatangani perjanjian kerjasamanya,” katanya di Sekretariat Gedung DPRD Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Senin (8/3).
Harapannya, pembahasan teknis kedua belah pihak baik Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang bisa cepat selesai. Kedua belah pihak sepakat dengan kerjasama tersebut. Salah satu muatan kerjasama yakni soal kompensasi.
”Nanti dihitung bersama-sama. Paling tidak sesuai dengan retribusi yang kita berikan per tonnya, itu kan sudah disepakati sesuai dengan aturan. Nilainya Rp175 ribu perton sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” terangnya.
Disinggung soal adanya penolakan warga, Benyamin mengaku sudah selesai. Tidak ada lagi penolakan oleh warga.
”Alhamdulillah, sudah selesai. Diselesaikan oleh Pemkot Serang dengan musyawarah bersama dengan masyarakat di sekitar TPAS Cilowong, sudah menyetujui,” ujarnya.
”Rencananya, TPAS Cilowong akan menerima 400 ton dari total 800 ton sampah perharinya yang merupakan sampah yang tidak dapat ditangani oleh TPA Cipeucang. Untuk 400 ton lagi sudah ditangani secara swadaya, klaster-klaster diolah oleh pengembang, ada juga TPS3R yang dikelola bank sampah,” tandasnya.
Ketua Pansus Kerjasama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang, Muhamad Aziz mengatakan Pansus telah menyetujui rancangan perjanjian kerjasama yang besarannya sebesar Rp21.7 miliar. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa apabila dalam perjanjian kerjasama menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel, harus dengan persetujuan DPRD.
“Anggaran Rp21.7 miliar itu berupa bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kota Serang dengan perjanjian selama tiga tahun. Anggaran sudah sesuai petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat,” jelasnya.
Selain itu, sambung Aziz, pihaknya juga telah memasukkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) senilai 10 persen dari nilai retribusi Rp175 ribu perton. Sedangkan, anggaran Rp21 miliar diperuntukkan membangun infrastruktur.
Ketua Bappemperda DPRD Wawan Syakir Darmawan menambahkan, kerjasama tersebut juga berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Menurut Wawan, sampah Kota Tangsel sudah menumpuk sementara kapasitas sudah tidak ada. Pilihan ke Kota Serang dijatuhkan karena menjadi satu-satunya kota yang mau menampung.
“Surat sudah dilayangkan ke banyak daerah, tapi yang menerima hanya Kota Serang,”ujar Wawan.
Selanjutnya adalah aspek yuridis. Kerja sama itu, kata Waawan, didampingi oleh Kejaksaan, mulai dari pendampingan hukum dan sebagainya. Apakah tahapannya sudah benar atau tidak secara hukumnya.
Terakhir, aspek sosiologis adalah dampak kerjasama ini. Soal kompensasi, maka aspek sosiologis yang menimbulkan kalau disana bahasanya KDN, ada retribusi, ada tipping fee, ada bantuan keuangan khusus karena Pemkot Serang harus memperbaiki jalan, menambah luasan tanahnya sehingga memerlukan dana tambahan.
“Sebenarnya Kota Serang itu, istilahnya tidak ada untung dalam masalah ini, tapi dia rela membantu kita, dia satu-satunya kota yang rela ngebantu Tangsel, kita udah genting,” ucapnya
”Sambil menunggu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan rilis di akhir tahun ini atau awal tahun depan, penampungannya sudah tidak ada lagi karena proyeksinya untuk PLTSa. Maka, yang sudah ada eksisting, sampah yang sudah menggunung itu nanti akan berakibat roboh sheet pilenya, mau nggak mau harus segera dipindahin,” tandasnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post