SATELITNEWS.ID, CURUG–Diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,18 gram seorang pria berinisial AE (25) alias Edo, diringkus Satuan Narkorba Polres Kota Tangerang, Senin (8/3) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan tersangka Edo berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Curug. Lanjut Wahyu, saat petugas sedang observasi, mendapat informasi bahwa di Jalan Raya Curug, Km. 3, Kecamatan Curug, akan terjadi transaksi narkoba.
“Saat petugas sedang observasi. Ada informasi masyarakat. Info itu pun kami tindak lanjuti,” kata Wahyu kepada Satelit News, Kamis (11/3).
Petugas kemudian memantau lokasi hingga kemudian datanglah seorang pria yang tak lain adalah tersangka Edo. Katanya, gerak-gerik tersangka Edo membuat petugas curiga.
Saat hendak dihampiri, tersangka Edo bahkan sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun dengan sigap langsung mengamankan tersangka Edo.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, didapati 1 bungkus sabu di dalam plastik klip bening dengan berat 2,18 gram yang diselipkan bekas botol air mineral,” terang Wahyu.
Petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka di bungkus rokok dengan berat 1,85 gram. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti diangkut ke Mapolresta Tangerang.
Wahyu menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Edo terus menjalani pemeriksaan intensif guna menggali keterangan untuk kepentingan pengembangan, agar dapat mengungkap asal barang dan sasaran penyebaran. “Tentu saja kasusnya diperdalam dan dikembangkan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post