SATELITNEWS.COM, SERPONG—Pembunuhan sadis menimpa pasangan suami-istri Nonnenmacher Kurt Emil (NKE) (85) dan Naomi Simanungkalit (NS) (55), warga jalan Merbabu Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (12/3) malam. Nyawa keduanya dihabisi Wahyu Aprianayah (23), seorang kuli bangunan yang bekerja di rumah mereka.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pembunuhan WNA dan istrinya yang merupakan warga Indonesia itu diduga terjadi pada Jumat malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditemukan, keduanya dalam kondisi bersimbah darah dengah sekujur tubuhnya dipenuhi luka bacokan senjata tajam. Sang istri tewas di tempat, sementara suaminya sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong. Jasad keduanya langsung dilarikan RSUD Kabupaten Tangerang.
Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap CCTV di kediaman korban. Sebelum ditemukan tewas, dilaporkan keduanya telah menerima tamu. Dari keterangan Among, asisten rumah tangga (ART) korban, sebelum tuan rumahnya tewas dia sempat mendengar teriakan istri korban dari dalam kamar.
“Saksi yang juga asisten rumah tangga korban, sempat mendengar ada suara keributan dan teriakan korban dari dalam kamar majikannya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (13/3).
Teriakan tersebut berasal dari suara majikannya yakni istri korban bernama Naomi. “’Mau diapain aing?” Teriakan tersebut didengar saksi sebanyak dua kali dari dalam kamar WNA majikannya.
“Saksi tidak melihat langsung keributan yang terjadi, karena ketakutan. Dia hanya mendengar majikannya berteriak seperti itu sebanyak dua kali,” tutur Yusri.
Setelah mendengar teriakan tersebut, saksi yang bernama Among langsung melarikan diri keluar rumah majikannya. Lalu, sempat kepergok tersangka dan diteriaki. “Bibi mau kemana?”
Ketika berhasil keluar dari rumah majikannya, Among langsung meminta pertolongan ke teman-temannya serta petugas keamanan setempat. Hingga akhirnya, kedua majikannya ditemukan sudah dalam keadaan bersimbah darah karena luka bacok di sekujur tubuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Tangsel akhirnya berhasil meringkus tersangka bernama Wahyu Aprianayah (23). Tersangka ditangkap di wilayah Tambun Utara, Bekasi Jawa Barat, Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Sudah ditangkap, kemarin,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, saat ekspos kasus tersebut di Mako Polres Tangsel, Jalan promoter Nomor 1 Lengkong Gudang Timur Serpong, Minggu (14/3).
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kampak dengan bercak darah, 2 unit handphone, uang sebesar Rp220.000, jaket dengan bercak darah milik tersangka, sepeda motor warna merah bernomor polisi B 6887 WUQ, dan pakaian korban. Iman memastikan Wahyu merupakan tersangka tunggal dari peristiwa kejahatan tersebut. Tersangka sangat paham dengan situasi di rumah korban.
“Tersangka memanjat masuk ke dalam dan mengambil kapak dan melakukan aksi tersebut,” terangnya.
Selain membunuh, tersangka juga mencuri dua telepon genggam dan uang tunai Rp220 ribu milik korban. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersangka didasari rasa sakit hati atas sikap dan perkataan korban selama merenovasi rumah mewah tersebut.
Iman memaparkan, tersangka mulai bekerja 22 Februari 2021 sebagai buruh harian lepas. Dia mengerjakan renovasi bagian depan rumah, mengecat tembok dan renovasi atap rumah korban. Namun pada 08 Maret 2021, tersangka diberhentikan oleh korban atas dengan alasan kurang bagus dan sebagainya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya sering diperlakukan tidak baik dan dicemooh dengan tidak sopan dan tidak senonoh oleh korban. Lantaran sakit hati, pada Jumat 12 Maret, tersangka berangkat dari kediamannya di daerah Legok Kabupaten Tangerang menggunakan sepeda motor menuju rumah korban.
Tersangka yang sudah mengetahui kondisi rumah korban masuk dengan memanjat pager tembok rumah korban. Kemudian memanjat steger yang dia buat untuk melakukan renovasi dan berhasil naik ke lantai dua rumah tersebut. Setelah sampai di lantai dua, korban diketahui belum tidur. Tersangka pun menunggu korban masuk kamar. Lalu turun melalui tangga dan mengambil sebuah kapak.
Kemudian tersangka menuju pintu utama dan mengetuknya dari dalam dengan maksud mencari perhatian atau memancing korban untuk keluar dari kamarnya. Cara itu ternyata berhasil. Istri korban keluar dari kamar. Sebelum korban sampai pintu utama, tersangka langsung mengayunkan kapak hingga memgenai dagu dan leher korban hingga tak berdaya dan bersimbah darah.
Kemudan tersangka membawa korban Naomi Simanungkalit itu ke dalam kamar. Lagi-lagi tersangka menganiaya dengan menggunakan kapak hingga mengenai lengan Naomi Simanungkalit. Mendengar keributan itu sang suami terbangun. Di saat itulah tersangka langsung menyabetkan kapak di tangannya tepat mengenai leher korban Nonnenmacher Kurt Emil.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan seumur hidup. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post