SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang, mempersoalkan keberadaan waralaba atau toko modern. Aksi unjuk rasa pun digelar di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta gedung DPRD Pandeglang, Selasa (16/3).
Dalam aksinya sekitar pukul 13.00 WIB itu, mahasiswa menduga tak sedikit keberadaan warlaba yang melangkahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyelenggaran Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Namun aksi kali ini tidak ditanggapi DPMPTSP Pandeglang. Massa pun berpindah ke gedung DPRD Pandeglang. Hingga akhirnya mahasiswa berhasil menerobos masuk ke gedung tersebut. Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Pandeglang pun menemui massa aksi dan duduk bareng di depan gedung DPRD. Setelah mendapatkan penjelasan, mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) GMNI Pandeglang, Tubagus Muhamad Affandi menyatakan, harusnya regulasi seperti Perda Nomor 4 Tahun 2017 dapat benar-benar dijadikan landasan, dipatuhi dan ditegakan bersama, sehingga terciptanya perkembangan ekonomi yang sehat dan dapat membantu produk lokal.
Namun faktanya di lapangan, kata Affandi, regulasi itu tak diindahkan baik oleh Pemerintah itu sendiri, maupun perusahaan minimarket atau toko modern. Dikarenakan masih banyak ditemukan usaha waralaba yang melanggar Perda tersebut.
“Jelas dalam Pasal 4A Ayat 1 pendirian waralaba maksimal 4 kecuali di ibu Kota/ Kabupaten dan Tanjung Lesung. Tapi, pada faktanya di tiap kecamatan banyak berdiri waralaba lebih dari empat seperti di Saketi, Menes, Labuan dan kecamatan lainnya,” teriak Affandi dalam orasinya, Selasa (16/3).
Menurutnya, DPMPTSP selaku dinas yang mempunyai kewenangan penuh perihal administrasi perizinan, harus memberikan contoh baik. Namun atas fakta yang ada, DPMPTSP malah memberikan izin kepada waralaba yang melanggar Perda.
“Masa iya, waralaba yang berbeturan dengan Perda dan habis kontraknya malah diberikan izin lagi. Jelas sikap itu kami duga ada tindakan suap menyuap, karena semua waralaba malah dianggap mulus tak melanggar, padahal melanggar,” ungkapnya.
Affandi juga mendesak DPRD tidak tutup mata atas realita yang terjadi di lapangan tersebut. Apalagi kata dia, waralaba itu jelas telah melangkahi peraturan yang berlaku.
“Kalian ini Pemerintah yang semestinya bertindak tegas, jangan malah tutup mata. Apa kalian memang sudah disuap?, agar bersikap diam dan tutup mata?. Jelas patut diduga DPRD bersekongkol juga dengan kapitalis,” tudingnya.
Selain itu, para mahasiswa juga telah menyingung Satpol PP selaku penegak Perda yang harus segera bertindak. “Kami minta Satpol PP jangan diam seperti macan ompong. Segera bertindak menutup waralaba yang nakal,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengaku, sangat mengapresiasi aspirasi yang disampaikan para mahasiswa tersebut. “Itu bagian aspirasi GMNI. Kami mendukung hal itu agar tidak ada dusta diantara kita. Kami tegaskan, kami tidak membackup atau membekingi pihak waralaba,” katanya.
Endang menegaskan, bakal mengambil langkah tepat dengan memanggil para pihak terkait, seperti DPMPTSP dan Satpol PP selaku penegak Perda. “Besok (hari ini) bakal langsung bersurat. Kami hearing dulu dengan para pihak terkait, kepastiannya tergantung kesiapan mereka,” tandasnya.
Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Candra Angga Rahmayanda menambahkan, pihaknya juga sedang mengkaji Perda tersebut. Dia menilai Perda itu mesti direvisi. Sebab, tak sedikit waralaba yang melanggar Perda tersebut.
“Ketika kami baru dilantik (tahun 2019), baca Perda ternyata memang menurut kami harus direvisi. Karena banyak toko-toko yang melanggar dan tak sesuai dengan Perda tersebut,” ungkapnya.
Menurut Candra, harus direvisinya Perda tersebut, supaya semua tertib aturan dan tidak terjadi lagi pelanggaran serupa. Dia menegaskan, bulan depan bakal ada Pansus untuk merevisi Perda tersebut.
“Yang dilakukan kawan-kawan GMNI bagus, karena sebagai kontrol dan bisa menjadi bahan kami sebelum melakukan revisi Perda waralaba bulan depan (April). InsyaAllah bulan depan juga kami bakal bentuk Pansus,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post