SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik narkoba di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penggerebekan berawal dari kecurigaan polisi terhadap kendaraan roda empat jenis sedan. Saat didekati dua orang yang berada di dalam mobil tersebut membuang dua bungkus plastik dan setelah dilihat ternyata berisi 200 butir ekstasi.
Maka pihaknya langsung membuntuti kendaraan sedan tersebut dan akhirnya sampai di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Setelah itu langsung dilakukan penggerebekan.
“Setelah diamankan, kedua pelaku mengaku ekastasi berasal dari sebuah rumah di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, ” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada Satelit News, Selasa (16/3).
Lanjut Wahyu, dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sembilan merek narkoba yang diduga pil ekstasi sebanyak 1.850 butir.
Menurut Wahyu, rumah tingkat dua itu diduga dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi, karena saat dilakukan penggeledahan dilantai dua terdapat beberapa bahan-baku yang digunakan untuk membuat ekstasi. Diantaranya alkohol 90 persen satu dirigen, melanesium sitrat atau asam sitrat, pewarna makanan dan lainnya.
“Total ekstasi 1.850 butir ekstasi dengan berbagai merk. Dan beberapa bahan baku pembuatan ekstasi berhasil kami amankan” kata Wahyu
Wahyu mengatakan, ada empat orang di dalam rumah itu, diantaranya SA dan MMK sebagai tersangka, serta NA dan MNK sebagai saksi. Dia menambahkan, kasus ini masih dikembangkan bekerjasama dengan Ditnarkoba Polda Banten. Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Pelaku yang diamankan berinisial SA dan MMK. Bahan-bahan yang ditemukan akan dibawa ke forensik mabes polri, ” tegasnya.
Sementara itu, salah satu tetangga tersangka yang bernama Lina mengatakan, bahwa rumah tersebut dikontrak oleh pelaku. Dan para tersangka sudah dua bulan menempati rumah tersebut.
” Baru dua bulan mengontrak, di Mekar Sari 2 RT 03, RW 06. no 17, ” katanya.
Lia mengaku sama sekali tidak mengetahui aktivitas di rumah tersebut, walapun rumahnya berhadap-hadapan. Pasalnya, pelaku dikenal sangat tertutup, tidak membaur dengan masyarakat sekitar rumah.
Namun Lia menceritakan bahwa, sering banyak ojek online yang masuk ke rumah tersebut. Dan sering juga keluar masuk orang yang tidak dikenal. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post